KEBUMEN, LENSAJABAR.COM — Pemerintah derah Kebumen selenggarakan Launching Peraturan Desa tentang kawasan tanpa rokok ( Perdes KTR) dalam rangka kampanye pengendalian penyakit di Kabupaten Kebumen bertempat di Aula Setda Kebumen, Senin pagi (19/11).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Kebumen, H. Ahmad Ujang Sugiono, SH, Kepala dinas kesehatan kabupaten kebumen dr. Hj. Y. Rini Kristiani M.Kes, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr. Anung Sugiantana, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa tengah, Kepala Desa serta Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kebumen.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen berusaha untuk meminimalisir kebiasaan merokok masyarakat, salah satu diantaranya dengan adanya Perda nomor 10 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Wakil Bupati menambahkan, Perda tersebut telah diikuti peraturan Bupati Kebumen nomor 66 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Diakhir sambutannya, Wakil Bupati berpesan kepada seluruh pemerintah desa supaya menerapkan KTR di wilayah masing-masing, serta seluruh lapisan masyarakat diharapkan untuk berkomitmen melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya asap rokok.
Selanjutnya, Wakil Bupati menyerahkan penghargaan kepada 34 kepala desa yang telah menerapkan Perdes KTR , serta rombongan mengunjungi berbagai stand yang ada di sekitar tempat acara.(Yatiman)