MAJALENGKA, LENSAJABAR.COM — Tekan Angka Kriminalitas, Tim Sat Narkoba Polres Majalengka gencar melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku pengedar maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori dan jajarannya menggelar Konferensi pers Gedung Serbaguna Sarja Arya Racana Polres Majalengka, Sabtu (13/6/2020).
Kapolres Majalengka Dr. Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan,” dalam sebulan terakhir, kami berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan 8 orang tersangka berhasil kami ciduk.
Baca Juga :
Masih Beredar Ditengah Masyarakat, Polres Majalengka “Libas” Ribuan Miras Tanpa Sisa
“Tim Sat Narkoba gencar melaksanakan pengungkapan dan penangkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Majalengka, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka sukses mengungkap serta menangkap pelaku pengedar Narkoba” tegas Bismo.
Kembali Bismo menuturkan, dari jumlah Pengungkapan sebanyak 5 kasus yang terjadi merupakan peredaran narkotika jenis sabu dan kasus Tindak Pidana di Bidang Kesehatan dengan tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang.
“Sebagai barang bukti kriminalitas yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 14 paket terbungkus plastik bening seberat 5,59 Gr serta Ribuan obat-obatan terlarang jenis Dextromethorpan, Tramadol dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 3.596 butir “paparnya.
“Para tersangka kita kenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan Pasal 112 ancaman maksimal 10 tahun Penjara kemudian di undang-undang kesehatan pasal 196 yo ayat 2 UU RI No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara” katanya.
Menurut keterangan dari tersangka, lanjut Bismo, bahwa barang Narkotika Jenis Sabu didapat dari RB (DPO) warga Bandung dan untuk obat kebanyakan dari Majalengka 4 TKP, yang diamankan dari 5 ungkap kasus yang terungkap.
“Kepolisian Resor Majalengka melalui Sat Narkoba akan gencar melakukan pengejaran terhadap peredaran obat-obatan terlarang maupun narkotika lainnya di wilayah Majalengka, terlebih saat ini obat-obatan sudah banyak diedarkan bagi anak dibawah umur, hingga dalam hal sangat dibutuhkan peran serta orang tua juga penanganan yang optimal seperti rehabilitasi” pungkas Bismo.(Sumber : Humas Polres Majalengka).