Team Hunter Polrestabes Palembang Amankan Pelaku Perjudian

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Team Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua orang diduga pelaku kasus perjudian di kawasan jalan Ki Marogan Kertapati, Minggu (23/02/2020).

Berdasarkan informasi yang didapat, Team Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang yang di Pimpin Ipda Sugriwa Candra, melakukan cipta kondisi (Cipkon) Pemantapan Harkamtibmas.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Shabara Kompol Sutrisno mengatakan, setelah pihaknya melakukan patroli hunting di sekitar jalan Ki Marogan kertapati, Tim hunter carli 2 melihat 3 orang sedang bermain kartu dengan uang yang terkapar di lantai, sehingga team hunter langsung menyergab pelaku.

Dikatakan Sutrisno, Ketiga pelaku terlihat berupaya kabur dengan cepat, alhasil team hunter melakukan berhasil mengamankan 2 pelaku yakni, Jujuk (21) warga jalan mayjen yusup Singadekane, kecamatan kertapati, dan Endik (30) warga jalan kedukan jaya, Ogan Ilir.

“Kedua pelakupun saat ini diserahkan ke Polsek Kertapati, sedangkan 1 orang pelaku C (DPO) berhasil melarikan diri dan masih dalam proses pengerjaan Team Hunter Polrestabes Palembang,” jelasnya.

Sementara, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah hp merk Vivo Y15 warna biru maron, dua buah dompet, satu set kartu domino, satu set kartu remi, dan uang tunai pecahan ribuan senilai Rp 37 ribu rupiah, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak Pidana (TP) perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *