Team Hunter Betha Tertibkan Warung Miras Ilegal ‘TUAK’

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Dalam rangka menjaga Kamtibmas di Kota Palembang, Team Hunter Betha 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang melaksanakan giat Cipta Kondisi (Cipkon) dan menertibkan warung yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal sebanyak 3 drigen Tuak, Minggu (23/02/2020).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Team Hunter Betha 2 yang dipimpin Ipda Herman, melakukan patroli hunting di simpang Sukawinatan tepatnya jalan Gotong Royong 3, Kecamatan Sukarame, yang diduga masih ada warung yang terdapat menjual miras berjenis tuak.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Shabara Polrestabes Palembang, Kompol Sutrisno mengatakan, bahwa pihaknya melihat dua orang diduga sedang meminum tuak, Setelah dimintai keterangan ternyata orang tersebut adalah pemilik warung yakni Darli Situmorang (30) warga Tanjung Api-Api, dan rekannya Anis Alor (50) warga Sukadamai.

“Alhasil anggota kita berhasil mengamankan Darli dan Anis untuk dibawa ke Polrestabes Palembang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan barang bukti 3 derigen miras berjenis tuak,” ucapnya.

Lebih Lanjut Sutrisno menambahkan, sebagaimana yang tertuang dalam Pelanggaran Perda Kota Palembang Nomor 11 tahun 2002, tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol,” tandasnya. (Reza).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *