Tanggapi Menjamurnya Cafe dan Warung Remang-remang, Ini Penjelasan Kabid Pol PP Penegak Perda Muba

MUBA,LENSAJABAR.COM – Perda No 2 Tahun 2018 Tentang Larangan menyelenggarakan Pesta Malam nampaknya menjadi suatu pertanyaan dikalangan berbagai elemen Masyarakat, pasalnya Perda tersebut dinilai belum efektif.

Hal tersebut terlihat, dengan menjamurnya Cafe dan Warung Remang-remang disejumlah wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin, seperti di Jalan Lintas Timur tepatnya Kec. Babat Supat menuju Kec. Sungai Lilin.

Kemudian Jalan Lintas Sekayu-Pendopo PALI tepatnya di Kec. Sekayu, hal tersebut seolah menimbulkan pertanyaan kemana Perda No 2 Tahun 2018 tentang larangan Pesta Malam yang ditegakkan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Pantauan awak media ini, bersama rekan media Televisi dan media Online lainnya yang langsung mendatangi Lokasi Cafe yang Berinisial Cafe “N”, terlihat jelas bahwa gemerlapan Lampu Cafe dan Alunan Musik seolah-olah menjadi Peralihan dari Pesta Malam dan juga disinyalir menjadi ajang dari diduga Pesta Narkoba dan Miras.

Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Komisi I DPRD Muba Iwan Aldes, S.Sos, MSi ketika dikonfirmasi awak media terkait maraknya Cafe dan Warung Remang-remang disejumlah wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin menuturkan, akan memanggil para Camat, Sat Pol PP dan pihak terkait dengan keberadaan Cafe dan warung remang-remang dengan Peredaran Miras dan obat-obatan yang sangat meresahkan masyarakat sekitar lokasi tesebut, dan kita meminta agar jawaban mengapa Cafe dan Warung Remang-remang menjamur di jalintim, “Ujar Iwan Aldes.

Sementara itu Terpisah Kasat Pol PP Muba Jonni Martohonan, AP, M.M melalui Kabid Pol PP Penegak Perda Fadli, S.E, MSi saat dikonfirmasi awak media melalui Pesan Whatappsnya mengatakan, “Seluruh Cafe di Kab. Muba akan kami Razia, belum tau pasti kapan karena sifatnya dadakan, tunggu perintah atasan bisa jadi malam ini, “Ujar Fadli, Senin (21/10/2019).

Disinggung tentang tindakan serta sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak pemilik Cafe dan Warung Remang-remang tersebut Fadli mengungkapkan, “Penertiban Pekerja Seks Komersial (PSK), Miras, Sajam, Narkoba, karena kalau razia kita ajak tim gabungan dari pihak Polres, Kodim, PM, termasuk Kejaksaaan dan Pengadilan, “Tandasnya.

(Riyan)