MUBA,LENSAJABAR.COM – Jelas menjadi sarang Peredaran Narkoba, Keberadaan Tempat Hiburan malam di Kabupaten Musi Banyuasin dipertanyakan ? Pasalnya dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, ada beberapa Tempat hiburan malam yang menjadi penyedia Barang Haram Jenis Extacy dan Minuman Keras (Miras).
Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, tempat-tempat hiburan malam jenis cafe dan warung Remang-remang tersebut selain menjadi penyedia Narkoba dan Minuman Keras (Miras) dengan alunan-alunan musik Remixnya, tempat itupun menjadi salah satu diduga penyedia wanita malam.
Sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2018 Tentang Larangan mengadakan Pesta Rakyat pada malam hari, hal ini lah menjadi Polemik yang belum terpecahkan. Pemberlakuan Perda Pesta malam nampaknya menjadi peralihan dari penikmat alunan Musik Remix dan diduga barang haram menuju Tempat-tempat hiburan malam.
Keberadaan tempat-tempat hiburan malam ini disinyalir membawa arah negatif baik secara kesehatan, kejiwaan maupun secara hubungan keluarga suami istri.
Menanggapi keberadaan Tempat-tempat hiburan malam yang berada di wilayahnya Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Marko Susanto SSTP MSi selaku Camat Sekayu mengatakan, Prinsipnya kami tetap dengan pendirian kami sebelumnya bersama pihak terkait akan bertindak tegas
“Dan apabila tempat hiburan tersebut masih buka meskipun tidak mengantongi izin serta rutin akan melaksanakan sidak ke tempat tersebut apabila disinyalir mereka masih membandel membuka cafe,” dikatakan Marko, (28/01/2020).
Lebih lanjut Marko mengungkapkan, kami bersama pihak-pihak terkait sedang menyiapkan langkah-langkah konkrit bersama dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut, mudah-mudahan dalam waktu dekat.
“Sambil jalan bersama pihak-pihak terkait kami sedang menyiapkan langkah-langkah konkrit bersama dalam menyelesaikan masalah tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama masalah tersebut selesai sehingga tidak menimbulkan polemik lagi,” tukasnya.
(Riyan)