Tak Puas Tuntutan JPU, Korban Akan Laporkan ke Asisten Pengawasan Kejati Sumsel

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM- Perkara penganiayaan dengan terdakwa, Alkosasi (39), warga Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, terhadap korban Suryadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri klas 1A Palembang dengan agenda tuntutan, Selasa (04/08/2020).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Edi Sahputra SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH, Menuntut terdakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

“Menuntut terdakwa Alkosasi Alias Aap bin Zulaiman, dengan pidana selama enam bulan penjara,” tegas Murni SH.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Kuasa Hukum terdakwa, Radiansyah SH, merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya dan memohon kepada majelis hakim agar bersikap bijak.

“Kami sangat keberatan dengan tuntutan JPU, karena terlalu berat. Menurut kami terdakwa harus dituntut tiga bulan saja, bukan enam bulan penjara. Pasalnya, apa yang dilakukan klien kami itu, penganiayaan ringan, seharusnya JPU menerapkan pasal 352 KUHP dalam tuntutannya bukan pasal 351 KUHP, intinya kami keberatan dengan tuntutan JPU,” jelas Radiansyah.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Amri Halim SH mengatakan, tuntutan JPU tidak objektif sesuai ketentuan dalam undang-undang.

“Kami akan melaporkan JPU tersebut kepada Asisten Pengawasan Kejati Sumsel, karena tuntutan jaksa tidak sesuai. Kami menilai jaksa sangat tendensius dalam perkara ini, apalagi antara korban dan terdakwa tidak ada perdamaian,” jelas Amri Halim.

Pihaknya akan menindaklanjuti surat yang sudah disampaikan ke kejati per tanggal 30 September 2020, serta akan membuat laporan ke Mahkamah Agung ataupun ke jaksa bidang pengawasan.

“Mestinya jaksa serius menanggani perkara ini,” tukasnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi saat terdakwa bertemu dengan saksi korban untuk menyelesaikan penjualan mobil tangki Cold Diesel Rp 120 juta. Karena uangnya berada ditangan saksi Ali Wardana, membuat salah paham sehingga terdakwa memukul korban sebanyak satu kali dibagian pipi.(Ray).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *