Tak Patuhi Protokes New Normal Life, Pemilik Hajatan di Desa Kertayu Ditindak Tegas Polsek Sungai Keruh

MUBA,LENSAJABAR.COM – Meski dilarang menyelenggarakan resepsi pernikahan lantaran dampak wabah Covid-19. Namun, salah satu warga di Desa Kartayu Kecamatan Sungai Keruh kabupaten Musi Banyuasin, nekat tetap menyelenggarakan hajatan.

Kegiatan yang mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, di tengah wabah virus Corona Diases 2019 (Covid-19), saat ini tidak diperbolehkan. Setelah keluarnya maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Maklumat itu berisi kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Seperti, seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, demo, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi pernikahan di tindakan.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Darmawansyah SH MH saat dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa pada hari, Minggu (18/07/2020). Salah satu warga di desa kartayu kecamatan Sungai Keruh menyelenggarakan resepsi pernikahan dan sudah kita panggil ke Mapolsek.

” Selanjutnya diberikan arahan mengenai larangan mengadakan hajatan baik itu Maklumat Kapolri, Pemerintah maupun Pemkab. Muba mengenai Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan dan membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf karena tidak mengindahkan anjuran pemerintah mengenai Covid 19,” ujar Darmawan.

Sementara itu Iwan bin Serantam selaku pemilik acara menyatakan, meminta maaf kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Sungai Keruh, perangkat desa Kertayu dan seluruh masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dan dia juga mengajak masyarakat untuk mentaati peraturan maklumat Kapolri dan peraturan pemerintah.

Hadir juga Kades Kertayu Ratna Juita, Kanit Intelkam Polsek Sungai Keruh Aipda Manan SH, Kanit Binmas Polsek Sungai Keruh Bripka Novi Didi. (Tim)