MUBA,LENSASRIWIJAYA.COM – Polisi Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Resor Musi Banyuasin meringkus tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri yang terjadi di Kelurahan Ngulak 1 Kec. Sanga Desa Kab. Muba, Rabu (15/01/2020) sekitar pukul 15.00 wib.
Pria bernama Aguscik (65) ini lah yang melakukan penganiayaan terhadap korban Samanudi (50) warga Kelurahan Ngulak 1 Kec. Sanga Desa Kab. Muba yang rumah mereka saling berhadapan. Penganiayaan ini terjadi didepan rumah korban sendiri.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Suventri Sah mengungkapkan, tersangka ini marah karena saat, Rabu subuh sekira jam 03.00 wib mendengar ucapan korban yang bercerita kepada orang bahwa istri tersangka pernah disetubuhinya. Sehingga korban harus menjalani perawatan dokter.
“Singkat cerita, tersangka emosi saat subuh mendengar cerita korban kepada orang lain tentang istrinya yang pernah tersangka setubuhi, lalu sore harinya tersangka mendatangi korban yang sedang duduk didepan rumahnya sehingga sebilah pisau yang disimpannya dari betis kaki sebelah kiri langsung ditusukan kearah korban dari arah depan sebanyak 3 kali,” ungkap Suven.
Lebih lanjut, Setelah puas menusuk korban, tersangka langsung sembunyi dirumahnya yang berhadapan dengan rumah korban.
“Laporan dari keluarga korban langsung kita tanggapi, tersangka langsung kita jemput dan diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian,” pungkas dia.