SURABAYA, LENSAJABAR.COM — Di pengunjungan Tahun 2019 berbagai kasus perjudian Ber omzet puluhan Juta hingga Ratusan Juta Rupiah di wilayah Jawa Timur di ungkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum polda Jatim.
Dalam Waktu sepekan Subdit III Jatanras Ditres krimum Polda Jatim Berhasil menangkap 15 orang tersangka kelima Belas tersebut yang Berhasil diantaranya adalah :
Abdul Wahid (46) asal Bululawang Kabupaten Malang, Warsito (42) asal Madiun, Suritmo Alek Saputra (56) asal Dsn, Karang turi, Kab Tuban Agus Suharno (45) asal Pati Jawa Tengah Paimin (45) asal Pati Jawa Tengah Rusdi (55) asal Kenduruan Kab Tuban, Sanroso (40) asal Jati Rogo Kab Tuban , daslan(56) asal Jati Rogo, Kab Tuban, Togijono(61) asal Jati Rogo Kab Tuban, M Rokim (42) asal Lamongan, Tukirin (43) asal Dampit Malang, Agus sutrisno, (44) asal Pakis Kab Malang, Mito(51) asal pakis Kab Malang, Ahmad Santoso (54),asal Pakis Kab Malang,
“Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonad Sinambela menjelaskan, pengungkapan Judi Togel online dengan Judi dadu merupakan periode pengungkapan pada tanggal 1 sampai dengan 7 februari 2019, dalam pengungkapan ini kami berhasil menangkap 15 tersangka per Judian jenis togel dan dadu berhasil kita ungkap di beberapa wilayah Jawa Timur, diantaranya di wilayah Tuban Lamongan, dan Malang Adapun Barang bukti yang Kita sita merupakan uang sebesar Rp 24 juta Rupia, kata Leonard Sinambela, Senin (11/2/2019).
“Jaringan Judi ini berbeda wilayah sudah berlangsung, satu Tahun terahir seperti halnya di wilayah Tuban berdasar dari pengakuan tersanka baru dua Bulan terakhir, sejenis Judi Togel Singapura dan Hongkong sementara untuk peranya dari 15 tersanka yang sudah kita tangkap yaitu 4 orang adalah Statusnya sebagai Bandarb, ke 6 orang pengepul dan 5 orang sebagai pengecer” tandas Leonad.
Sedangkan Tuban, satu rangkaian 8 tersangka langsung kita Tangkap sampai pengembangan di wilayah Pati Jawa Tengah , Dari pengungkapan Judi ini Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil mengamankan Barang Bukti uang tunai 24 Juta, 12 (duabelas) HP, satu lembar beberan Dadu, dua buah Bantalan, limabuah tutup takaran empat buah kalkulator, tuju buah bulpan, dua buah Buku tafsir mimpi tigaratus enampuluh lima bendel kupon pasangan nomer Judi Togel lima buah rekapan Togel seribu tiga puluh dua kupon kosong untuk taruhan Judi Togel enam satu lembar ramalan nomer Judi togel dan tuju belas lembar pasangan nomer Judi Togel.
“Atas perbuatan ke lima belas tersangka dijebloskan sel Tahanan Mapolda Jatim dan ter sangka di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian” katanya. (Hadi)