BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Arya Satria Claproth suami artis jebolan ajang Indonesian Idol Karen Pooroe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dikatakan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Bandung, Rabu (11/3/2020), didasarkan atas adanya barang bukti atas kekerasan verbal yang dilakukan oleh Arya dari rekaman video. KDRT tersebut berdampak pada mental Karen sebagai pelapor kasus ini.
“Karen Pooroe adalah pelapor sekaligus korban, dan Arya suami pelapor ditetapkan sebagaitersangkanya, tindakannya kekerasan verbal berupa kata-kata kasar yang berdampak terhadap psikis dan mental korban,” kata Ulung di Polrestabes Bandung.
Menurut dia, Kekerasan verbal itu dilakukan karena arya menduga bahwa Karen sedang menjalin hubungan perselingkuhan. Selain itu, berdasarkan keterangan pelapor bahwa diketahui hubungan rumah tangga mereka memang sedang tidak harmonis.
Nampak tersangka dalam video yang menjadi barang bukti itu melontarkan bahasa kasar kepada korban. Kata Ulung, rekaman video tersebut didapat dari asisten rumah tangga yang merekam aksi kekerasan verbal itu sekira November 2019 tahun lalu.
Ulung malanjutkan, Polisi menyimpulkan kasus ini adalah murni kekerasan verbal yang berdampak terhadap psikis. Awalnya, kata dia, kasus ini mengarah kepada adanya tindak pidana penganiayaan. Namun dari barang bukti yang dikumpulkan hal itu tidak terlihat.
“Dalam waktu dekat, tersangkanya nanti akan kita panggil, saat ini kondisi pelapor atau korban dalam keadaan cukup tertekan,” kata Ulung.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan adanya keterangan lain bahwa korban mengaku mulutnya pernah disumpal dan bajunya disobek-sobek oleh tersangka.
Meski demikian, kejadian yang telah berlalu itu tidak cukup kuat untuk divisum sebagai kasus penganiayaan. Pihak kepolisan menindak dengan jeratan kekerasan verbal dengan cara visum psikiatrum (pemeriksaan psikis).
“Itu (disumpal) karena supaya tidak terdengar keributan oleh tetangga sekitar,” kata Galih.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Arya terancam hukuman empat bulan penjara dan denda Rp3 juta.
“Tersangka saat ini tidak kita tahan, karena di bawah lima tahun ancaman pidananya,” pungkasnya.
Editor: Handy Mehonk