CIMAHI, LENSAJABAR.COM – Proses kelanjutan dari kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh mantan komisaris PT Kayu Kulit Indonesia (KKI) masih berlanjut. Hal ini terungkap setelah kuasa hukumnya keluar ruangan usai proses BAP di Polres Cimahi, Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 333, Cigugur Tengah, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa barat. Senin, (30/6/2025).
Menurutnya kasus ini sedang dalam tahap proses, setelah terlapor/Direktur PT KKI diperiksa dan menunggu hasil gelar internal.
”Ini sedang tahap proses penyelidikan, dan menunggu hasil dari gelar internal, sesuai dengan klien kami bagaimana nantinya apakah ditahan atau tidak,” ucap Syahriza Kuasa Hukum PT KKI.
Ia juga sempat mengungkapkan bahwa proses dari BAP tersebut banyak hal diluar konteks seperti fakta yang tidak diketahui dan transaksi perusahaan yang ganjil.
”Banyak hal diluar konteks, terus kita juga dapat fakta-fakta dan info terbaru, bahwa selama ini ada beberapa transaksi yang ganjil, contohnya seperti transaksi 200 juta hingga 300 juta, dan pada keterangan ini diberikan kepada PT Mulya.
Sementara itu, PT tersebut tidak ada kerjasama atau kontrak sama sekali dengan PT KKI. Fakta ini baru terungkap ketika proses BAP,” ungkap Geraldi kuasa hukum PT KKI.
Tak hanya itu, kuasa hukum dari PT KKI juga sempat menanyakan kepada penyidik bahwa pihak Polres Cimahi apakah memiliki alat bukti?. Sembari menunjukan berkas dokumen kepada awak media.
”Kami sempat nanya kepada penyidik punya alat bukti ini atau tidak, karena kalau kita lihat, di Dumas itu cuma ada 11 orang saksi tanpa diketahui alat bukti surat aktanya ada atau tidak,” ujarnya.
Kalau dari Polres tambahnya, paling hanya menunjukan ini, dan salinan-salinan berupa akta lainya dari PT Kayu Kulit Indonesia, seperti akta pendirian, dan perubahan harga saham.
Pihak dari terlapor pun menuturkan jika memang ada suatu pemalsuan, bisa di cek tanda tanganya melalu uji forensik.
”Permasalahanya begini, jika memang ini ada suatu pemalsuan seperti kata terlapor, ini kan ada tanda tangan yang dimana tanda tangan ini diperlukan uji reforensik, sementara ini minotanya hilang oleh kelalaian notaris dan sudah diakui juga di sidang MPD,” tuturnya.
Kuasa hukum dari PT KKI juga mengatakan jika terjadi dampak terburuk kepada terlapor ia akan mengajukan penangguhan.
”Kita masih menunggu hasil dari gelar internal, dan yang paling urgent kalau semisal ditahan, kita akan mengajukan penangguhan dan mengajukan praperadilan di PN Bale Bandung,” tutupnya.
Status Direktur KKI Masih Menunggu Gelar Internal
