CIMAHI, LENSAJABAR.COM — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisik) Kota Cimahi, Nana Suyatna, menjelaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Cimahi telah memasuki tahap sosialisasi.
Karena berdasarkan regulasi Permendikbud Nomor 1 telah dijadikan pedoman, dan proses sosialisasi telah dimulai, seperti yang dilakukan di SMP 3.
“Proses PPDB tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” kata Nana Suyatna saat dikonfirmasi di SD Mandiri 1 Karangmekar, Selasa (07/05/2024).
“Saat ini kami sudah mulai melakukan, istilahnya, sosialisasi karena regulasinya sudah jelas dari kementeriannya Permendikbud Nomor 1 yang harus kita tindaklanjuti dan sosialisasikan. Hari ini pun kami sudah melaksanakan sosialisasi di SMP 3,” ucapnya.
Diterangkan oleh Nana, saat ini, sekitar 70% wilayah telah ditetapkan sebagai zona dalam konteks zonasi.
“Namun, regulasi masih dalam tahap harmonisasi oleh kementerian terkait,” terang dia.
Sedangkan terkait kebijakan dalam penerimaan siswa baru untuk SD tetap 7 tahun, sementara jalur zona prestasi hanya berlaku untuk SMP dengan alokasi maksimal 5%.
Nana juga menyoroti upaya pemerintah kota dalam mendukung akses pendidikan bagi masyarakat, terutama yang berada dalam kelompok terpencil.
“Untuk tidak terjadi spekulasi, mudah-mudahan semua stakeholders dan masyarakat bisa memahami yang berkaitan dengan PPDB dan bisa bertanya kepada pihak sekolah,” sarannya.
Karena pentingnya komunikasi yang intensif antara pihak sekolah, masyarakat, dan pemerintah dalam menyikapi PPDB.
“Harapan saya, agar semua pihak dapat memahami dengan baik terkait proses PPDB dan menghindari spekulasi yang tidak perlu,” harapnya.