MUBA,LENSAJABAR.COM – Demi mengikuti, menaati aturan Pemerintah Daerah Musi Banyuasin untuk melegalkan Fasilitas Umum di Perumahan Griya Bumi Lestari (PT Abdi Bumi Lestari), Pihak Developer terhitung Rabu telah menyerahkan surat permohonan (Pelimpahan Aset) kepada Pemerintah Muba.
Developer PT Abdi Bumi Lestari H. Samsir melalui Sofyan Rabu (5/2) usai menyerahkan surat Pelimpahan Aset Nomor Surat (004/ABL/1/2020), untuk berkas sudah di serahkan di bagian Umum untuk dinaikan, berkas sebelum dinaikan, Pihak Pengembang telah koordinasi dan mintak petunjuk serta koreksi bidang asset, dari beberapa kali revisi, akhirnya berkas sesuai dan tepat terhitung hari ini berkas dinaikan.
Kami berharap berkas yang naikan segera turun dan kami mendapatkan legal resmi asset di serahkan, sehingga Fasilitas Umum pada Perumahan Griya Bumi Lestari yang sekarang masih standar, kedepan bisa membuat permohonan mengharapkan jalan yang dianggarkan APBD seperti perumahan Villa Bukit Sejahtera, kami berharap upaya postif kami di tanggapai baik ujarnya
A Zukashmir SSTP MEc Dev. Kabid Aset membenarkan pihak developer PT Andi Bumi Lestari sudah koordinasi ke bidang asset, jika memang kelengkapan berkas asset sudah turun, mungkin dapat dikatakan berkas perumahan ini yang pertama tercatat di bidang asset,” ujarnya
(riyan)