Soal SHGB Sentul City, Warga Desak Audiensi Dengan BPN Kab Bogor

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Warga Desa Bojong Koneng mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor segera menggelar audiensi terkait klaim Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Sentul City Tbk.

Tim Kuasa Hukum Koalisi Warga Bojong Koneng Nafirdo Ricky mengatakan BPN Bogor tak kunjung membuat pertemuan untuk menjelaskan sengketa lahan tersebut. Ia meminta mediasi terkait sengketa lahan di Desa Bojong Koneng sejak Kamis, (16/9/2021).

“Kami dari kuasa hukum Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng hari ini mendatangi BPN Kabupaten Bogor ingin meminta kejelasan terkait permohonan audiensi,” kata Nafirdo kepada wartawan di lokasi, Kamis (30/9/2021).

Tim kuasa hukum lain, Markus Haditanoto mengatakan permohonan audiensi dilakukan guna meminta kejelasan terkait status tanah dan SHGB yang selama ini kerap diklaim dimiliki oleh Sentul City. Menurutnya, dalih kepemilikan lahan itu membuat Sentul City melayangkan somasi dan menggusur warga setempat.

Markus menyebut warga setempat telah menempati lahan tersebut sejak 1930 silam. Ia pun mempertanyakan bagaimana proses penerbitan SHGB tersebut bisa dilakukan oleh BPN Bogor dan diberikan kepada Sentul City.

“Kalau memang Sentul City mengakui itu punya mereka, makanya kita juga minta surat informasi. Bahwa tanah Sentul City ini dasarnya apa, yang mereka miliki itu apa, berapa luasnya,” ujarnya.

Dalam pertemuan hari ini, Firdo mengatakan pihaknya juga telah membawa peta SHGB untuk wilayah Bojong Koneng guna memastikan klaim kepemilikan lahan yang selama ini digembar-gemborkan oleh Sentul City.

Berdasarkan penuturan Firdo, BPN Bogor hanya menjanjikan segera menjadwalkan audiensi dengan pihak warga lantaran kasus sengketa lahan ini sudah mendapatkan atensi dari pihak Kementerian ATR/BPN Pusat dan daerah.

“Tadi mereka masih belum bisa jawab kapan akan dilaksanakan. Yang bisa mereka janjikan adalah kasus ini sudah menjadi atensi mereka, yang mana akan segera dilakukan audiensi oleh pihak BPN Bogor,” ujarnya.

Sengketa lahan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor melibatkan Sentul City dengan warga setempat, termasuk Rocky Gerung.

Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng. Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 silam.

Sementara itu, warga desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan. Surat oper alih garapan milik Rocky itu tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

“Sampai saat ini ada data HGB, sudah ada data lama. Ada datanya. Jadi tidak palsu. Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City,” kata Sepyo saat dikonfirmasi pada Kamis (23/9/2021) lalu.