SMAN 1 Tamansari Mengadakan Sosialisasi Program Gapura Panca Waluya

Bogor (LENSAJABAR) – SMA Negeri  1 Tamansari Kabupaten Bogor kecamatan Tamansari telah mengadakan kegiatan rapat orang tua siswa kelas X dan kelas XI pada Kamis (5/6/2025) terkait Program Gapura Panca Waluya di aula sekolah yang dihadiri seluruh para orang tua murid.

Dalam rapat tersebut banyak yang hal-hal yang disampaikan wali kelas  kepada orang tua murid mengenai ketidak hadiran/tepat waktu dan kenakalan remaja disaat diluar jam sekolah serta terkait penggunaan gadget.

Pihak sekolah meminta agar orang tua juga ikut serta memperhatikan anaknya ketika ada dirumah untuk mengawasi anaknya dengan lebih memperhatikan salah satunya pembatasan pemakaian handphone/gadget dan di jam istirahat agar anaknya tidak lagi begadang dan harus ada di rumah pukul 21:00 malam.

Menurut salah satu orang tua yang ikut rapat saat di wawancara awak media mengatakan bahwa kegiatan rapat program Gapura Panca Waluya ini sangat positif.

“Saya sangat mendukung karena ini menyangkut kebaikan anak saya juga dan akan melaksanakan apa saja yang disampaikan oleh para guru. Salah satunya tadi yang disampaikan adalah pembatasan waktu ketika ada dirumah atau kegiatan main diluar,” ucapnya.

Rena selaku humas menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat.

“Banyak poin-poin yang kami sampaikan kepada orang tua murid agar program ini berjalan sesuai sebagaimana mestinya, yakni :

1. Sosialisasi program Gapura Panca Waluya yang merupakan program Gubernur Jawa Barat, yang tertuang dalam Surat Edaran gubernur nomor 45/PK.03.03/KESRA tanggal 6 Mei 2025 tentang 9 langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya,
2. Penerapan jam malam bagi peserta didik dari pukul 21.00 – 04.00 WIB berdasarkan Surat Edaran No. 58/PK.03/Disdik Tentang jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat,
3. Sosialisasi tentang penentuan mapel pilihan kelas X yang akan naik ke kelas XI.
4. Sosialisasi tentang TKA (Tes Kemampuan Akademik) bagi kelas XII berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia No 9 tahun 2025. (Ayub)

Pos terkait