DEPOK, LENSAJABAR.COM – Eksistensi Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (LSM KAPOK) tidak diragukan lagi. Hal ini terbukti sejak berdiri selama 10 tahun lalu, sudah banyak yang dilakukan KAPOK.
“Sejauh ini, kegiatan KAPOK yang sudah berdiri selama 10 tahun, tepatnya pada 08 Februari 2011 tetap konsisten di kegiatan sosial masyarakat, dan yang baru-baru saja dilakukan adalah dalam rangka menyambut Tahun Baru Masehi, KAPOK santunan kepada anak yatim piatu dan doa bersama bersama mereka, supaya wabah Covid-19 ini cepat berlalu,” jelas Kasno selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK) Kota Depok kepada wartawan, Senin (17/01/2022) di bilangan Cilodong.
Selain itu juga katanya, pada Jum’at kemarin juga, pihaknya mengadakan Jum’at Berkah.
“Kalau kita tidak bisa membagi nasi secara langsung, kita memberikan uang/materi kepada yang berhak/ kompeten,” ungkapnya.
Tanggapan terhadap kritik terhadap pemerintah tetap berjalan, dirinya mengutarakan, ada beberapa masukan, saran dan kritikan yang KAPOK berikan, terkait kegiatan-kegiatan yang menggunakan APBD kota Depok.
“Kami lihat, kami pandang dan dinilai kurang efisien. Contoh ada pekerjaan yang belum diselesaikan, ini harus menjadi satu pertimbangan untuk kedepannya,” ujar Kasno.
Beberapa tahun lalu katanya, khususnya di kepemipinan Idris – Pradi dan Idris – Imam, kami anggap ada beberapa kemajuan-kemajuan yang positif dan perbaikan-perbaikan, sehingga memang bukan berarti KAPOK colling down, tapi memang KAPOK belum perlu ke arah yang bersifat pengaduan-pengaduan ke permasalahan hukum.
Diceritakan, pada jamannya Nur Mahmudi memang ada beberapa hal yang kami kritisi dan kami juga pernah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, seperti proyek pelebaran jalan Nangka, Kecamatan Tapos yang sampai saat ini statusnya masih terrsangka.
“Kami tidak tahu Kenapa Nur Mahmudi belum juga di tahan. Kami mendesak kepada aparat penegak hukum khususnya kepada Polres Depok yang memproses hukum tersebut, mereka harus konsisten. Kalau memang, Nur Mahmudi tidak bersalah, terbitkan SP3, tapi kalau dinyatakan bersalah, ya lengkapi apa yang menjadi petunjuk Kejaksaan. Kami berharap dengan adanya kasus ini pembelajaran bagi kepemimpinan Idris-Imam,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, dirinya juga menyampaikan, program kerja yang sudah dijalankan, tidak ada kerjasama dengan LSM ataupun Ormas lain dan anggaran juga melalui sendiri dan dari sumbangan lainnya.
“Rencananya pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2021, KAPOk akan memberikan santunan dan bingkisan ala kadarnya di Yayasan Bengal, Depok dan kami sebagai LSM hanya memfasilitasi saja,” tutupnya.