Simpan Dua Senpi Rakitan, Security PT TPJ Diamankan Polsek Bayung Lencir

Polsek Bayung Lencir

MUBA, LENSAJABAR.COM – Polsek Bayung Lencir Resor Muba menahan seorang warga bernama Heriyanto (28) lantaran telah menyimpan dua Senjata Api Rakitan ilegal.

Kasus kepemilikan senjata api ini terungkap berkat serahan dari Security PT. TPJ yang mencurigai gerak gerik tersangka saat mereka melaksanakan patroli, lalu mereka pun memeriksa kantong celana tersangka yang akhirnya ditemukan peluru untuk jenis senjata api Laras panjang. Tanpa pikir panjang pihak security pun langsung melaporkan ke pihak Polsek Bayung Lencir.

Kapolsek yang mendapatkan laporan tersebut langsung memerintahkan personilnya untuk lakukan pengembangan terhadap tersangka. 2(dua) pucuk Senpi Rakitan Laras panjang, 9(sembilan) butir amunisi Kaliber 5,56, 1(satu) buah dompet warna kuning hitam merk ” Ko Mas Tani” yang ditemukan disemak – semak sekitar 10 meter tak jauh dari pertama tersangka di amankan yang sesuai pengakuannya.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni M Hasibuan SH, tersangka kini telah ditahan, “Dalam hal ini, betul kita telah mengamankan dan menyita dua pucuk senjata api rakitan Laras panjang serta jenis pelurunya senjata api tersebut, “Ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, “Selanjutnya tersangka di bawa ke mapolsek guna diproses secara hukum. Dalam hal ini tersangka Mas’ud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Amunisi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, “Tukasnya.

Penulis : Humas Polres/Riyan
Editor : Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *