KAB. BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A menggelar perkara sidang praperadilan atas penetapan sebagai tersangka Direktur PT Kulit Kayu Indonesia (KKI) oleh Polres Cimahi.
Sidang yang berlangsung pada Selasa, 07 Juli, 2025 itu seharusnya mengagendakan pemeriksaan antara Ignatius Leonardo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi.
Akan tetapi, pada pelaksanaannya sidang terpaksa harus ditunda, sebab sebagai termohon pihak Polres Cimahi berhalangan hadir.
Dalam sidang tersebut akhirnya Majelis Hakim memutuskan agar dilakukan penundaan dan akan dilakukan sidang lanjutan pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kuasa Hukum Direktur Kulit Kayu Indonesia (KKI) M. Nur Syahriza menyesalkan atas ketidak hadiran dari pihak Polres Cimahi dalam sidang perdana praperadilan itu.
Menurutnya, sidang praperadilan ini sangat penting untuk segara dilaksanakan agar dalam proses hukum berjalan dengan cepat.
‘’Ini seharusnya pihak Polres Cimahi respek atas pemanggilan sidang ini, karena sejauh ini klien kami telah dilakukan penahanan dan ini sangat merugikan,’’ kata dia.
Syahriza menilai, praperadilan sengaja diajukan karena merasa keberatan dengan penetapan tersangka Ignatius Leonardo (IL) yang menjabat sebagai Direktur PT KKI.
Dalam penetapan sebagai tersangka, penyidik Polres Cimahi kurang memiliki alat bukti. Akta perusahaan dan surat sirkuler 205 yang dituduhkan palsu harus diuji melalui laboratorium forensik.
Pengujian ini penting dilakukan, sebab dalam pernyataannya pihak notaris yang mengeluarkan akta tersebut sudah menyatakan bahwa akta tersebut telah hilang.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihaknya hanya diperlihatkan mengenai bukti-bukti salinan akta pendirian, perubahan akta dan harga saham serta sirkuler 205 yang jadi obyek sengketa.
Pada kenyataanya akta tersebut hilang karena kelalaian dari notaris dan dalam sidang Majelis Pengawasan Daerah (MPD) sudah ada putusannya.
‘’Jadi kan karena surat akta tersebut hilang dan sudah diakui oleh notaris, maka bagaimana penyidik menilai apakan surat tesebut dipalsukan atau tidak,’’tambahnya lagi.
Selain itu, jika pihak pelapor memiliki bukti scan akta surat notaris tersebut dan sudah dilakukan pemeriksaan dengan grafolog, seharusnya ada keterangan secara jelas mengenai ke otentikan surat tersebut.
‘’Itukan harusnya ada keterangannya misalkan mengenai tekanan tintanya seperti apa, dan tidak bisa hanya dilihat saja. Ini tidak begitu,’’ tuturnya.
Akta yang menjadi obyek sengketa ini adalah akta sirkuler yaitu surat peralihan saham, katanya pelapor yang menjabat sebagai komisaris di PT Kulit Kayu Indonesia merasa tanda tangannya dipalsukan.
Atas masih lemahnya alat bukti ini, Tim Kuasa Hukum IL akan mengajukan penangguhan penahanan dan melakukan praperadilan ke PN Bale Bandung atas penetapan tersangka oleh penyidik Polres Cimahi. (**).
Sidang Praperadilan Tersangka Direktur PT KKI Ditunda Minggu Depan
