Sidang Praperadilan Tersangka Direktur PT KKI Ditunda Minggu Depan

KAB. BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A menggelar perkara sidang praperadilan atas penetapan sebagai tersangka Direktur PT Kulit Kayu Indonesia (KKI) oleh Polres Cimahi.

‎Sidang yang berlangsung pada Selasa, 07 Juli, 2025 itu seharusnya mengagendakan pemeriksaan antara Ignatius Leonardo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi.

‎Akan tetapi, pada pelaksanaannya sidang terpaksa harus ditunda, sebab sebagai termohon pihak Polres Cimahi berhalangan hadir.

‎Dalam sidang tersebut akhirnya Majelis Hakim memutuskan agar dilakukan penundaan dan akan dilakukan sidang lanjutan pada Selasa, 15 Juli 2025.

‎Kuasa Hukum Direktur Kulit Kayu Indonesia (KKI) M. Nur Syahriza menyesalkan atas ketidak hadiran dari pihak Polres Cimahi dalam sidang perdana praperadilan itu.

‎Menurutnya, sidang praperadilan ini sangat penting untuk segara dilaksanakan agar dalam proses hukum berjalan dengan cepat.

‎‘’Ini seharusnya pihak Polres Cimahi respek atas pemanggilan sidang ini, karena sejauh ini klien kami telah dilakukan penahanan dan ini sangat merugikan,’’ kata dia.

‎Syahriza menilai, praperadilan sengaja diajukan karena merasa keberatan dengan penetapan tersangka Ignatius Leonardo (IL) yang menjabat sebagai Direktur PT KKI.

‎Dalam penetapan sebagai tersangka, penyidik Polres Cimahi kurang memiliki alat bukti. Akta perusahaan dan surat sirkuler 205 yang dituduhkan palsu harus diuji melalui laboratorium forensik.

‎Pengujian ini penting dilakukan, sebab dalam pernyataannya pihak notaris yang mengeluarkan akta tersebut sudah menyatakan bahwa akta tersebut telah hilang.

‎Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihaknya hanya diperlihatkan mengenai bukti-bukti salinan akta pendirian, perubahan akta dan harga saham serta sirkuler 205 yang jadi obyek sengketa.

‎Pada kenyataanya akta tersebut hilang karena kelalaian dari notaris dan dalam sidang Majelis Pengawasan Daerah (MPD) sudah ada putusannya.

‎‘’Jadi kan karena surat akta tersebut hilang dan sudah diakui oleh notaris, maka bagaimana penyidik menilai apakan surat tesebut dipalsukan atau tidak,’’tambahnya lagi.

‎Selain itu, jika pihak pelapor memiliki bukti scan akta surat notaris tersebut dan sudah dilakukan pemeriksaan dengan grafolog, seharusnya ada keterangan secara jelas mengenai ke otentikan surat tersebut.

‎‘’Itukan harusnya ada keterangannya misalkan mengenai tekanan tintanya seperti apa, dan tidak bisa hanya dilihat saja. Ini tidak begitu,’’ tuturnya.

‎Akta yang menjadi obyek sengketa ini adalah akta sirkuler yaitu surat peralihan saham, katanya pelapor yang menjabat sebagai komisaris di PT Kulit Kayu Indonesia merasa tanda tangannya dipalsukan.

‎Atas masih lemahnya alat bukti ini, Tim Kuasa Hukum IL akan mengajukan penangguhan penahanan dan melakukan praperadilan ke PN Bale Bandung atas penetapan tersangka oleh penyidik Polres Cimahi. (**).

Pos terkait