BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Sidang praperadilan yang diajukan PT Kulit Kayu Indonesia (KKI) terhadap Polres Cimahi telah berlangsung di Pengadilan Bale Bandung. Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (15/7/2025).
Pada sidang hari ini, kuasa hukum PT Kulit Kayu Indonesia, M. Noor Syahriza, membacakan permohonan pihak termohon (Polres Cimahi) yang diwakili oleh kuasa hukum Karno, tidak memberikan tanggapan pada hari ini dikarenakan keterlambatan surat panggilan dan belum ada kesiapan.
”Hari ini kita cuma pembacaan pemohonan dan akan di tangapi oleh pihak termohon oleh Polres Cimahi Besok dan hari ini pihak termoho belum.membrikan tangapan hanya untuk.mendengarkan saja,” ucap M. Noor.
Lebih lanjut katanya, hanya membacakan dan besok hari, Rabu (16/7/2025) pihak Polres akan memberikan jawaban atau eksepsi dari pihak kepolisian dan untuk hari Kamis replik dan duplik kemudian Jum’at pembuktian dan selanjutnya Senin putusan.
”Untuk pihak Polres bukan belum, bisa menjawab, untuk lebih tepatnya dijadwalkan oleh Hakim esok hari,” jelasnya.
Kuasa Hukum Polres Cimahi Karno mengatakan besok pihaknya akan memberikan jawaban dan hari kemarin pihaknya tidak bisa hadir dikarenakan belum siap, sebab surat datangnya telat.
Sementara, Hakim Aldo mengatakan untuk perkara prapradilan itu sifatnya cepat, karena perkara praperadilan itu dibatasi oleh waktu menurut KUHP itu 7 hari.
”Ketika saya ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa dan menyidangkan perkara ini dan memanggil pihak pemohon peradilan dan termohon praperadilan selama satu Minggu,” ucapnya.
Jadi katanya, kalau persidangannya terlalu lama pemohon keberatan. Kenapa lama, ini karena kalau perkaranya sudah di limpahkan.ke pengadilan “itu gugur”.
”Makanya saya panggil satu dengan surat tercatat, melalui kantor pos. Karena sekarang ini, mau perkara praperadilan, perdata atau pemberitahuan putusan harus melalui kantor pos tidak lagi pakai juru sita,” ujarnya.
Jadi bagaimana pihak pos menyampaikan ke pihak Polres, boleh dikatakan banyak kendala dan akhirnya pihaknya meminta ijin kepada ketua dan meminta yang memangil juru sita pengadilan.
Sidang Praperadilan PT KKI Terhadap Polres Cimahi Mundur
