KAB. BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Sidang kasus dugaan tipu gelap kain celupan dengan terdakwa Miming Theniko, Direktur PT. Buana Intan Gemilang (BIG), dijadwalkan memasuki tahap pembacaan pledoi, ditunda oleh Majlis Hakim berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kelas 1A, di Jalan Jaksa Naranata Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/3/24).
Ketika akan diminta tanggapan dari terdakwa Miming Theniko (MT) saat keluar dari pengadilan, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, mereka mengatakan, “Rabu depan saja ya kita kasih tanggapan, karena sidangnya ditunda,” tidak usah diikuti klien saya sampai ke mobil.
Sementara, kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat, SH., MH., menyampaikan, saat ini agenda sidang pledoi ditunda hingga pekan depan. Alasan ditunda diduga karena pihak terdakwa belum siap.
“Hingga saat ini, terdakwa tidak ditahan dan kita selaku pihak korban berharap terdakwa ditahan kembali agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya di kabupaten Bandung ini dan nanti putusan juga seadil adilnya,” tandas Romeo.