Sidang Pembacaan Jawaban H Rabik Terkait Sengketa Lahan Dengan Bapak Amaruddin

MUBA, LENSAJABAR.COM — PN Sekayu gelar Sidang Pembacaan jawaban dari tergugat H Rabik terkait Sengketa lahan dengan Penggugat Amaruddin Bin Amin Fauzi, Rabu (06/2).

Di hadiri oleh Kuasa Hukum nya Rico Roberto., SH. dan Alex Pander.,SH. Amaruddin Mendengarkan Pembacaan jawaban H Rabik yang di wakili oleh Kuasa Hukum nya DR.Wandi Subroto,SH.,MH. & Rekan.

Perkara A Quo terus berlanjut, penggugat Amaruddin tetap akan mempertahankan hak nya yang telah diduga di akui oleh Tergugat H Rabik bin Senen.
Dari keterangan Amaruddin Lahan tersebut sudah di kelolah sejak tahun 1990 turun temurun sampai saat ini dan terus dikelolah sampai dengan gugatan diajukan.

Amaruddin yang kerap disapa Amar menjelaskan” Tanah tersebut memang benar – benar milik saya, pada saatnya nanti di Persidangan akan kami tunjukkan bukti surat serta hadirkan saksi termasuk saksi yg ikut mengelolah Lahan tersebut. Jelasnya”.

Sementara itu Kuasa Hukum Amar “Rico Roberto ,SH dan Rekannya Alex Pander,SH” membenarkan agenda hari ini pembacaan jawaban dari Tergugat. Rico mengatakan Jawaban Tergugat tidak beralaskan Hukum karena tergugat mengatakan gugatan Penggugat terhadap objek yg disengketakan telah memiliki kekuatan hukum yg tetap (Ne Bis In I dem), namun hal tersebut tidak benar sebab objek yg dimaksud Tergugat tersebut adalah objek yang berbeda dengan objek sekarang yang akan dikuasai oleh tergugat. Kami akan tetap pada Gugatan kami, imbuhnya.

Alek menambahkan, harapan kami Perkara yang di periksa dan diadili secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sekayu tersebut sekira nantinya bisa diputus secara fair dan tidak berat sebelah. Kami yakin cahaya keadilan di Bumi Serasan Sekate ini masih ada dan terang benderang seperti matahari, tambahnya sembari tersenyum.

Sampai berita ini diterbitkan pihak awak media yang mencoba mengkonfirmasi tergugat H Rabik belum bisa mendapatkan informasi karena pihak tergugat H Rabik saat di hubungi hanya membaca Pesan Whatapss namun belum bisa membalas. (Riyan)