BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (30/1/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini menghadirkan bagian administrasi perusahaan terdakwa untuk menjelaskan aliran dana sebesar Rp 100 miliar yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa Hukum Korban, Romeo Benny Hutabarat, yang menyaksikan jalannya persidangan, mengatakan, “Yang diutarakan saksi adalah hal yang tidak mendasar, karena saksi hanya diberikan rekening milik terdakwa yang diduga tidak sepenuhnya diserahkan kepada saksi. Selain itu, saksi bukan orang yang berpengalaman di bidang audit atau akuntansi,” kata Kuasa Hukum Korban. Ia melanjutkan pendapatnya, “Kesaksian saksi Devi tidak berbeda jauh dengan gugatan perdata yang dilayangkan terdakwa kepada korban. Saya sebagai kuasa hukum dalam kasus perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung juga mengawal kasus ini.”
Di sisi lain, menurut Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat, upaya kuasa hukum terdakwa menggiring opini hakim bahwa ini bukan ranah pidana, melainkan perdata, dengan mengaburkan fakta adanya cek kosong yang merupakan tindak pidana murni.
Sebelumnya, Miming didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 100 miliar terhadap pelapor, The Siauw Tjhiu, melalui skema investasi fiktif dalam industri tekstil.
Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 100 Miliar, Miming Theniko Dihadapkan dengan Saksi Administrasi Perusahaan
