Setubuhi Bocah Berumur 6 Tahun, BW Diciduk Unit PPA Polres Muba

MUBA,LENSAJABAR.COM – “BN” (6) Gadis dibawah umur harus menanggung Malu dan Trauma Akibat perbuatan tak senonoh yang dilakukan Tersangka “BW” (17) yang merupakan Warga Kec. Sekayu.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris SH MH menerangkan, Tersangka akhirnya menyerahkan diri dengan diantarkan keluarganya ke Unit PPA Sat Reserse Kriminal Polres Muba setelah sebelumnya penyidik berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarga, Selasa (02/06/2020) Sore.

” Tersangka memang menyerahkan diri, saat ini masih dalam penyidikan Unit PPA kita,” ungkap Kasat.

Diceritakan Delli, Jumat (22/5/2020) pukul 17.30 Wib tersangka membujuk korban dengan membawa nya jalan – jalan kedalam kebun orang. Sesampainya, tersangka langsung menyetubuhi korban “BN” layaknya suami istri. Setelah selesai korban pun diantarkan tersangka ke ibunya untuk pulang.

” Si Korban ini kemudian menceritakan yang telah dialaminya kepada ibunya setelah sampai dirumah, yang akhirnya melaporkan ke Mapolres Muba,” jelas Delli.

Akibat perbuatannya, ” tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tandasnya.(Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *