MUBA,LENSAJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muba menangkap Bandar Narkoba bernama Yono (31) warga Dusun I Desa Talang leban Kec. Batang Hari Leko Kab. Muba, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Dusun II Desa Talang Leban Kec. Batang Hari Leko Kab. Muba, Rabu (06/11/19) siang.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Dedy Hariyanto, SH mengatakan pihaknya menerima informasi, tempat kejadian perkara tersebut sering digunakan untuk bertransaksi narkoba.
“kita melakukan penyelidikan terlebih dahulu lalu kita lakukan penangkapan dan penggerebekan serta ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, “Dikatakan Kasat.
Dedi menjelaskan, “Sat Reserse Narkoba yang dipimpinnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan 64 (Enam puluh empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 14,04 gram, 10 ( sepuluh ) butir yang diduga narkotika jenis extasy warna abu-abu berlogo panda dengan berat bruto 4,17 gram, 1 (satu) buah tas warna coklat merk Joll Blurs, 1 (satu) buah wadah bekas minyak rambut, uang tunai Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu),”
“Hasil penjualan barang haram tersebut, Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres muba guna penyidikan. Dari tersangka Dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 Tahun penjara, “Tutup Kasat.
(Riyan/Shinta/Humas Polres)