OKUS,LENSAJABAR.COM – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan menangkap Suhendri (22) warga Gang Usaha Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 16.00 wib.
Dalam penangkapan terhadap pengedar narkoba di kediamannya tersebut. Kepolisian mendapati barang bukti (BB) narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam jok motor yamaha vixion miliknya sebanyak 1 paket sabu seberat 10,84 gram dan alat hisap sabu.
Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba IPTU Beni Okimu, SH kepada Lensajabar.com, Rabu (25/12/2019) mengatakan bahwa. Penangkapan terhadap tersangka Suhendri berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana pada kediaman tersangka sendiri kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari laporan masyarakat itu. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan penggerbakan di kediaman tersangka. Dari penggeledahan akhirnya kita dapati BB narkoba jenis sabu seberat 10,84 gram dan alat hisap sabu yang disimpan di dalam jok motor miliknya,” Kata Kasat Res Narkoba.
Sambung dia, tersangka mengakui barang haram ini miliknya. Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut BB sudah kita amankan di Mapolres OKU Selatan.
“Tersangka akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya mengakhiri.(RIL)