MUBA,LENSAJABAR.COM – Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Tersangka Sudar bin Samsudin.
Kronologis penangkapan pada Senin (19 /8/2019) sekira pukul 21.30 Wib di Depan SD Negeri 1 Desa Sido Rahayu Kec. Plakat Tinggi Kab. Muba, hal tesebut berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran dan jual beli Narkotika di Kebun Karet Desa Bukit Indah.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,.S.I.K melalui Kapolsek Plakat Tinggi IPTU Teguh menjelaskan, “Menindak lanjuti laporan tersebut Anggota Reskrim Bripka Andre Santoso dan Bripka Bambang Irawan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sudar yang sedang dibonceng menggunakan sepeda motor oleh Ade Arianto dan Sudar Membuang 1 Buah Kotak rokok Merk Class Mild dan dilakukan penggeledahan dan Kemudian petugas berhasil menemukan BB yang berada di dalam Kotak rokok tersebut, “Jelas Kapolres Melalui Kapolsek Plakat Tinggi.
Lebih Lanjut, “Setelah di interogasi berdasarkan keterangan dari pengakuan Sudar BB yg didapati 6 (enam) paket klip bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu. Dan dilimpahkan ke Sat ResNarkoba Polres Muba, “Tutupnya. (Humas Polres/RSP)