BOGOR, LENSAJABAR.COM – Aksi perampasan yang dilakukan oleh Debt Collector atau biasa disebut Mata Elang (Matel) disebabkan tidak memahami Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 Tahun 2011 tentang pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia agar terselenggara secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Korban perampasan kendaraan, Sutan Hasibuan yang juga seorang wartawan menceritakan detik-detik menegangkan saat dirinya hendak melakukan tugas jurnalistik pada Kamis sekitar pukul 10:00 WIB, tiba-tiba kendaraan yang dinaiki dipepet dua orang tak dikenal dengan nada tinggi seraya menyuruh berhenti. Perdebatan pun tak terelakan bahkan sempat terjadi dorong-mendorong, tak lama berselang rekan mereka datang 6 orang memaksa agar menyerahkan kendaraan, karena kalah jumlah akhirnya kendaraan pun diambil paksa.
Merasa haknya dirampas, korban bersama beberapa rekan seprofesi sambangi Polres Bogor Kota guna membuat aduan atas perampasan yang dialaminya.
Laporan dengan Nomor STTLP/B/06/I/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR dengan kronologis : Pada hari Kamis (29/12/2022), sekitar pukul 10:00 WIB, di Jalan Raya KS. Tubun Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan kendaraan roda dua merek Honda No Pol B 3289 EOH Tahun 2019 warna Merah Putih.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap preman yang berkedok Debt Collector, sehingga tidak kembali terjadi perampasan kendaraan di jalanan yang dialaminya maupun yang dialami masyarakat Bogor pada umumnya yang didampingi oleh rekan seprofesinya,” sebutnya, Selasa (3/1/2023). (Red)