Seorang Penadah Barang Curas ,Berhasil Diamankan Polsek Babat Toman

MUBA,LENSAJABAR.COM — Polsek Babat Toman amankan pelaku penadahan hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pd hari Kamis (2/5/019) pukul 17.00 wib di Jembatan Beruga Kecamatan Babat Toman, unit Reskrim Polsek Babat toman pada hari Sabtu (11/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB berhasil menangkap Tersangka Periadi (40) selaku penadah barang kejahatan, yang merupakan warga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari tangan pelaku diamanakan BB berupa 1 (satu) unit HP merk XIOAMI seri NOTE 4X warna Gold No.IMEI1:866135035809943 No. IMEI2:866135035809950 MEID:99000942294495 milik korban atas nama Asep.

“Kejadian berawal pada hari kamis (2/5/2019) sekitar Pukul 17.00 wib diatas Jembatan Desa Beruga Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin telah terjadi curas terhadap korban yang dilakukan oleh 4 orang pelaku pada saat korban berkendara mengarah desa sugiwaras untuk menarik tagihan koperasi kepada konsumennya dan melintas di TKP tiba-tiba 4 pelaku dengan 2 unit R2 dari arah belakang langsung menghalangi laju kendaraan korban serta 2 (dua) org pelaku segera turun dari R2nya mengacungkan senpi kearah korban.

Lalu para pelaku merampas barang milik korban berupa 1 (satu) unit R2 merk Honda Revo warna biru hitam belum ada no.pol Nosin:NF11714C01 Noka:MG1JDK113KK592108, 1 (satu) unit HP Xiomi serta uang tunai sejumlah Rp.1.400.000.- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)

Setelah berhasil mengambil barang – barang milik korban para pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Babat Toman.

AKBP Andes Purwanti Melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin.,SH menerangkan, “Dari keterangan Tersangka atas nama Periadi (34) HP milik korban tersebut dibeli tersangka seharga Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari temannya inisial “I” (masih dalam pencarian) pada Jumat (3/5/2019) 1 hari setelah kejadian Curas,”Terang Kapolsek

Ditambahkannya , “Terhadap tersangka kita amankan ke Polsek Babat Toman untuk proses lebih lanjut dan akan kita terapkan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun dan untuk para pelaku lainnya masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Babat Toman.” Ujar Kapolres melalui Kapolsek Babat Toman.(RSP)