BOGOR, LENSAJABAR.COM – Seorang pria diamankan oleh personel Polsek Cibinong Bogor saat hendak mau menjual motor tanpa dilengkapi surat-surat di wilayah Pabuaran tepatnya didepan Mall Ramayana kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu malam (4/12/2023).
Dari penangkapan tersebut berhasil di amankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Suzuki Satria FU warna Hitam dari pria berinisial DN (25).
Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan bahwa penangkapan terhadap seorang pelaku diduga penjual motor bodong tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, terkait adanya transaksi jual beli motor bodong yang sering di lakukan di wilayah Pabuaran Cibinong.
“Dari informasi tersebut, maka kita tindak lanjuti, kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil kita amankan 1 (satu) orang pelaku penjual motor bodong berinisial DN yang merupakan warga Harapan Jaya Cibinong Kabupaten Bogor berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU,” jelas Kompol Adhimas.
Atas perbuatanya kata Kapolsek, pelakupun terancam pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.