Sempat Melawan Petugas, Anang Sukri Di Dor

MUBA,LENSAJABAR.COM – Satuan Reskrim Polres Muba bersama Polisi Sektor Bayung Lencir berhasil mengamankan Anang Sukri bin Mustamin (43) warga dusun 1 desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin yang juga Selaku Mantan Kepala Desa.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Delli Haris SH MH dan Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni Hasibuan SH menggelar Press Rilis Kasus Pembacokan Anang Sukri bin Mustamin (43) Mantan Kepala Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin terhadap korban Romli bin Soid (50) Meninggal Dunia dan Usman Ar bin Amin selaku Kepala Desa Tampang Baru.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK menceritakan Kronologis kejadian, bermula Pada Kamis 20 Desember 2018 sekira pukul 11.00 Wib dilakukan Pembacokan terhadap Korban Romli bin Soid dan Usman Ar bin Amin oleh Tersangka Anang Sukri bin Mustamin yang berawal dari pertikaian Sengketa Tanah antara Romli bin Soid dengan Tersangka.

“Sehingga dari kejadian tersebut, Korban Romli bin Soid dan Usman AR bin Amin mengalami luka bacok oleh Tersangka Anang Sukri bin Mustamin. Dari kejadian tersebut mengakibatkan Romli bin Soid meninggal dunia dengan luka bacokan dibagian Punggung atas kiri sebanyak 2 kali, Punggung atas kanan 2 kali, telapak tangan kanan 1 kali, dan jari tangan kiri Putus,” dikatakan Kapolres dalam Press Rilis, Jumat (27/12/2019).

Lebih lanjut, untuk Usman AR bin Amin mengalami luka bacokan ditubuh bagian belakang sehingga harus mengalami perawatan di RS Jambi, diketahui Tersangka adalah Mantan Kades Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, berkat kerja keras dari Tim Satuan Reskrim Polres Muba dan Polsek Bayung Lencir tersangka ditangkap Pada hari Jumat (20/12/2019) di Kecamatan Margaasih Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat.

“Untuk itulah Tersangka Anang Sukri bin Mustamin yang juga selaku Mantan Kepala Desa ini, kita kenakan Pasal Primer 338 Subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 Tahun Penjara dan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 9 Tahun Penjara, tersangka saat akan ditangkap melakukan perlawan terhadap petugas dan pada akhirnya tersangka di hadiahi Timah Panas oleh Petugas,” tutup Kapolres diakhir Press Rilis.

(Shinta)