MUBA,LENSAJABAR.COM – Satu Lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) Curas yang terjadi empat bulan yang lewat terhadap korban bernama Untung Suropati (28) warga Desa bangun sari Kec. Babat Toman Kab. Muba akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Resor Muba, Jumat (17/01/2020) dini hari pukul 00.30 wib.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Suventri SH membenarkan adanya DPO penangkapan tersebut, “tersangka kita tangkap dikediamannya saat pulang kerumahnya dan saat ini masih dalam penyidikan. Kita kenakan pasal 365 Ayat (1) , Ayat (2), ke-2, ke-4 KUHP,” ungkapnya.
Sambung dia, meski sempat menghilang dan menjadi boronan, Sudirman (46) yang merupakan warga desa Tanjung Raya Kec. Sanga Desa Kab. Muba ini akhirnya tertangkap, Jumat dini hari setelah kembali pulang kerumahnya dalam aksi curas 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colt L300 No. Pol : BG 8863 BE Yang terjadi pada Rabu 16 Oktober 2019 sekira Jam 12.00 Wib Di jalan divisi VI PT PIP (Pelangi Inti Pertiwi) desa Keban I Kec. Sanga Desa Dengan terlebih dahulu memastikan keberadaan tersangka.
“Unit Reskrim sesuai informasi lakukan penyelidikan kebenaran tentang tersangka yang pulang kerumahnya dan langsung dilakukan penggerebekan dirumahnya tersangka berusaha melarikan diri melalui atap rumah, sehingga anggota mendobrak pintu belakang rumah untuk bisa masuk, pada saat anggota naik ke atap untuk menangkapnya, tersangka berusaha melawan dengan mengambil botol dan dipecahkan untuk melawan petugas sehingga dengan sigap diberikan beberapa kali tembakan peringatan,” tambahnya.
Namun tersangka tidak mau menyerah, tak mau tersangka lari lebih jauh, Unit Reskrim melepaskan tembakan terarah dan terukur yang mengenai sehingga dilumpuhkan pada bagian kaki, setelah itu tersangka berhasil dilumpuhkan.
“selanjutnya tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit umum sekayu untuk mendapat perawatan medis,” tutup Kapolsek.
(Humas Polres)