Sempat DPO, Satu Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Buser Polres Muba

MUBA,LENSAJABAR.COM – DPO Kasus Curat burung yang terjadi dijalan Sekayu – Lubuk Linggau tepatnya di Dusun III Desa Sukarami Kab. Muba dibekuk aparat Tim Buser Polres Musi Banyuasin dikediaman tersangka setelah keluar dari persembunyiannya, Selasa (20/8/2019) malam.

Diketahui warga Mangun Jaya Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kab. Muba beserta rekannya yang sudah tertangkap dahulu ini melakukan aksi tindak pidana pencurian Burung jenis Murai Batu yang didalam sangkar milik korban Pauzi (45) pada Rabu (5/6/2019) sore dengan memanfaatkan situasi rumah yang dalam keadaan sepi sehingga dapat berjalan lancar.

Lalu keduanya menjual burung murai didaerah lumpatan seharga Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) lalu uang hasil menjual burung curian dibagi dua agar sama dapat. Korban yang pulang kerumahnya terkejut ketika melihat burung nya sudah gak ada lagi dalam sangkar sehingga korban pun melaporkannya kejadian tersebut ke SPK Polres Musi Banyuasin.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris,S.H,M.H langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Dedy,S.H beserta personilnya untuk melakukan penyelidikan, dan alhasil rekan tersangka terlebih dahulu diciduk pada (12/6/2019). dirumahnya beserta barang bukti juga turut diamankan sedangkan kan tersangka Andrianto bersembunyi di wilayah perminyakan.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.I.K Melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris,S.H,M.H menerangkan, “Ya Benar, DPO Curat 2 (dua) bulan lalu sudah kita tangkap dan sekarang sudah kita proses, “Ujar Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim. (Humas Polres/RSP).