Sempat di Hakimi Massa, Satu dari Tiga Tersangka Curanmor Diamankan Polsek Plakat Tinggi

MUBA,LENSAJABAR.COM – Satu dari Tiga Orang Pelaku Curanmor (pencurian sepeda motor), diserahkan Warga Ke Polsek Plakat Tinggi Resor Muba karena kedapatan mencuri sepeda motor, tersangka sempat di hakimi massa.

Pelaku yang tertangkap bernama Nico Andrean (21) warga kelurahan Mangun jaya kecamtan Babat Toman kabupaten Muba, Nadi (DPO), Ali Habit (DPO), berhasil ditangkap oleh warga Desa Sido Mukti kecamatan Pakat Tinggi. karena sebelumnya pelaku diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Indra Susanto (34) warga dusun II desa Sukajaya kecamatan Plakat tinggi kabupaten Muba, Sabtu (06/6/2020) sekira pukul 19.00 Wib. Kemudian warga menyerahkannya ke kantor polisi.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Plakat Tinggi IPTU Teguh Hidayat SH membenarkan kejadian tersebut.

” Pelaku Curanmor ini berhasil ditangkap oleh warga berawal dari adanya korban yang mengetahui bahwasanya sepeda motor yang terparkir didepan rumah nya pada saat korban turun dari sepeda motor dan masuk kedalam rumah untuk mengantar anaknya yang sedang di gendong,kemudian korban mendengar suara sepeda motor miliknya di bawa pelaku yang belum diketahui identitasnya dan korban mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek.

Lanjut Teguh, lalu korban menelpon adik kandung nya yang berada di desa Sido Mukti kecamatan Plakat Tinggi untuk menghadang pelaku. Selanjutnya malam itu juga, warga secara bersama- sama melakukan penghadangan sehingga warga berhasil mendapatkan dan mengamankan pelaku, kemudian menyerahkan ke Polsek Plakat tinggi.

” Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Nico di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

(Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *