Kab. Bandung, LENSAJABAR.COM – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan perlindungan kesehatan yang manfaatnya diberikan kepada setiap orang. Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial (Permensos) No 21 Tahun 2019 tertuang dalam Pasal 1 (satu) ayat 3 berbunyi “Bantuan iuran jaminan kesehatan adalah iuran program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah”.
Kabupaten Bandung jumlah penduduk terbesar kedua setelah Kabupaten Bogor, dengan jumlah penduduk 3.529.503. Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban untuk memenuhi jaminan kesehatan yang dibebankan kepada APBD Kabupaten Bandung dan dibantu oleh bantuan keuangan APBD Propinsi juga APBN untuk program PBI.
Khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung pada tahun 2024 mendapatkan bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp.90.773.386.078 sedangkan pada tahun sebelumnya Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung mendapatkan bantuan keuangan (Bankeu) dari propinsi kurang lebih sebesar 45 miliar.
Berkaitan hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap Dinkes Kabupaten Bandung, terkait Bankeu provinsi sebesar Rp.90.773.386.078, untuk program peserta PBI. Dan awak media diterima diruang kerja Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK), Senin (3/6/2024) yang dihadiri oleh beberapa staf untuk memberikan penjelasan berkenaan surat klarifikasi dan audensi dari awak media.
Irwan salah satu staf Kabid SDK, menjelaskan bahwa bantuan keuangan dari provinsi itu melalui proposal awal yang diajukan pada tahun 2023 berdasarkan data awal dan program Bupati dengan jumlah peserta PBI kurang lebih 655.887.
Sementara, menurut informasi yang dihimpun oleh awak media pada tahun 2021 bahwa jumlah orang yang dibayarkan premi BPJS Kesehatan (PBI APBD) sebanyak 117.641 sedangkan pada tahun 2022 jumlah orang yang dibayarkan premi BPJS Kesehatan (PBI APBD) sebanyak 614.962 orang, sementara pada tahun 2023 awak media tidak mendapatkan terkait data jumlah orang yang dibayarkan premi BPJS Kesehatan (PBI APBD), kenapa demikian?.
Irwan malah balik bertanya kepada tim, dari mana bapak mendapatkan data tersebut? tim menjawab “loh kenapa bapak bertanya kepada saya, bukankah dinas yang menginput data tersebut ? Irwan kembali bertanya “oh kemungkinan data yang bapak dapatkan dari Diskominfo yah? tim menjawab “yah, silahkan bapak tanya sendiri”.
Akhirnya awak media bertanya, kenapa Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, tidak menginformasikan berapa jumlah orang yang dibayarkan premi BPJS Kesehatan pada tahun 2023?.
“Kami dapat data awal, dan kami baru disini terhitung di bulan oktober,” katanya.
Tim kembali bertanya kepada Irwan, proposal awal yang diajukan kepada provinsi dengan surat keputusan bupati (Kepbup) Nomor 404/2825/Kesra berjumlah 450.427 orang, lantas data mana yang menjadi acuan dinas?.
Irwan menjawab data awal yang pihaknya peroleh sebagai acuan pengajuan proposal.”, tim kembali bertanya, bagaimana adanya selisih kurang lebih 7 miliar? Irwan menjawab, adanya pembayaran piutang provinsi.
Terpisah awak media mewawancarai kepada pengiat pemantau korupsi dan aparatur pemerintah, yakni Daeng Supri, mengatakan memang benar bantuan keuangan provinsi harus melalui proposal atau softcopy yang diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) pada tahun sebelumnya.
“Jika dinas mendapatkan bantuan keuangan dari provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024, maka proposal usulan permohonan bantuan tersebut, diinputkan pada tahun 2023,” jelasnya.
Menyikapi terkait ajuan proposal dan surat Kepbup terjadi selisih angka, acuan mana yang dinas pakai untuk mengajukan Bankeu karena akan menentukan jumlah besar anggaran yang akan terima.
“Sudah jelas, disitu tertuang dalam isi surat Kepbup Nomor 404/2825/Kesra berjumlah 450.427 orang, terdiri dari; jumlah guru ngaji 18.824, linmas 5.413, Dinsos 122.496, marbot 2.548, buruh tani 37.844, DLH 214, RT/RW 4.171, Disdagin 272, buruh harian lepas (BHL) 116.616, Diskop 5.306 dan data awal 122.681 jadi jumlah keseluruhannya 450.427. Berarti beban APBD yang ditanggung oleh Pemda Kabupaten Bandung sebesar 37800 X 450.427 = 17.261.406.000/bulan di kalikan 12 bulan selama 1 tahun berkisar 207.136.872.000 yang terbagi menjadi dua anggaran, pertama beban APBD Tingkat I 40% dan kedua beban APBD Tingkat II 60%,” urai Daeng.
Masih dikatakan Daeng, beban APBD tingkat I (Propinsi Jawa Barat) berdasarkan surat Kepbup seharusnya Dinkes Kabupaten Bandung menerima Bankeu sebesar Rp. 82.845.748.800. Namun, Dinkes Kabupaten Bandung menerima Bankeu dari propinsi sebesar Rp.90.773.336.078.
“Maka ada selisih disini, sebesar Rp.7.931.645.278, lalu peruntukannya untuk apa anggaran selisih tersebut?. Seharusnya dinas bisa menjelaskan kepada awak media, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Daeng.
Maka dari itu, Daeng menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinkes Kabupaten Bandung khususnya untuk Bidang SDK lebih teliti terhadap berapa jumlah orang yang dibayarkan premi BPJS Kesehatan (PBI APBD) tiap tahunnya?.
“Bukan memberikan keterangan data awal, data awal yang dinas pakai atau tahun berapa?,” tanya Daeng lagi.
Sedikit mengulas dari penjelasan Irwan selaku staf Bidang SDK tidak seharusnya, melontarkan pertanyaan balik kepada awak media. Karena ini sudah tugas dan fungsi (tupoksi) Bidang SDK bisa menjelaskan informasi yang selengkap-lengkapnya kepada awak media, lucu banget kejadian ini.
Sampai berita ini ditayangkan tim akan terus menggali serta berkordinasi kepada aparat penegak hukum (APH). (tim)