Sektor 7 Sosialisasi terkait Sungai Citarum kepada Pemilik Pabrik

Sektor 7 Citarum harum

BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Presiden Joko Widodo telah mencanangkan program Citarum Harum hampir dua tahun lalu. Melalui program ini Sungai Citarum ditargetkan bersih selama 7 tahun.

Berbagai upaya terus dilakukan demi mewujudkan Citarum Harum seperti yang diinginkan, termasuk menyoroti masalah Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sejumlah perusahaan di kawasan Sungai Citarum yang masih belum sesuai.

Menyikapi hal tersebut, dalam menangani permasalahan yang ada perlu dukungan dari semua pihak, mulai dari komandan sektor yang bertugas di sejumlah titik kawasan Citarum, perusahaan/pabrik maupun masyarakat.

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi seperti yang dilaksanakan oleh Dansektor 7 Kol Kav Purwadi yang melaksanakan sosialisasi kepada pemilik pabrik/pengusaha Textil di wilayah sektor 7.

Giat yang dilaksanakan pada 13 Januari 2020 itu membahas mengenai pemantauan penguatan IPAL, rencana pengerahan buruh/pegawai dalam rangka kegiatan Gerak jalan dan Penanaman Pohon di Sektor 7 pada tgl 19 Januari 2020,

Pada kesempatan tersebut Dansektor 7 Kol Kav Purwadi menyampaikan bahwa pihaknya berharap semua pihak bisa ikut terlibat untuk menyelamatkan Sungai Citarum.

“Sungai Citarum, adalah sungai terpanjang di Jawa Barat. Ini aset penting untuk masa depan bangsa, Jadi saya tekankan, mari kita bersama peduli dan saling bersinergi untuk mewujudkan Program Citarum Harum seperti yang di instruksikan oleh Presiden Joko Widodo”, ujar Purwadi.

Selain Dansektor 7, hadir pada acara sosialisasi tersebut yakni Owners/Pengusaha Textil Wilayah sektor 7, Danton I, Danru 2 Ton I, Bamin dan Media.

Adapun hasil dari pembahasan di giat sosialisasi diharapkan menjadi acuan untuk menjadi bagian mewujudkan program Citarun Harum, yakni :

1. Penjelasan laporan hasil observasi dari Alat Monitoring Kualitas Air Online yang dipasang di wilayah Sektor 7 dan Rencana pemasangan Alat Deteksi Kualitas Air sistem Online di Outlite semua pabrik wilayah sektor 7 pada Tahun 2020.

2.Hasil pemantauan dan Rencana Revitalisasi dan penguatan IPAL (pembangunan IPAL) dan tindak lanjut terkait IPAL

3. Memaparkan rencana pengerahan para buruh/ pegawai perusahaan dalam rangka kegiatan Gerak jalan dan Penanaman Pohon di Sektor 7 pada tgl 19 Januari 2020, diharapkan dapat hadir pada kegiatan tersebut

4.Sosialisasi Peraturan Menteri (P16) kepada para pengusaha, karena disinyalir masih ada yang belum mengetahui Permen tersebut. (red).