Sekdes Tegal Taman, Indramayu : Besarnya Biaya Pembuatan AJB Relatif, Yang Besar PPh dan BPHTB

INDRAMAYU, LENSAJABAR.COM – Dua warga masyarakat desa Tegal Taman Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu yang melakukan tukar guling tanah seluas untuk Wasmin seluas 3.823 m2 dan Tarwan 3.125 M2 pada tahun 2018 silam, sangat dibingungkan dengan biaya balik nama atau proses menjadi AJB dengan nominal yang sudah dibayarkan oleh salah satu ahli waris dari Alm. Wasmin warga Blok Pintu 2 RT 02 RW 03 dengan nilai sebesar Rp. 12.000.000.,(Dua belas juta rupiah) dan lawan dari tukar guling atas nama Tarwan warga Blok Jagapura RT 05 RW 02.

Sampai saat ini belum menerima berkas apapun pada saat yang satu sudah menyelesaikan proses balik nama menjadi AJB, dikarenakan kebingungan untuk mencari uang sebesar itu dikarenakan berpikiran bahwa lawan tukar guling tanahnya saja yang sudah mengurusi proses balik nama dan menjadi AJB saja harus bayar Rp12 juta.

“Mau ga mau yang dimiliki olehnya pun harus bayar sekian,” ungkapnya.

Hal ini disampaikan oleh Tarwan kepada awak media pada Minggu (14/7/2024) dikediamannya. Dirinya bingung, lawan tukar guling tanahnya sudah jadi AJB sementara dia belum secarik kertas pun dikarenakan lawannya tersebut saja harus membayar Rp 12 juta melalui Iing (panggilan dari Isnoto, sekdes Tegal Taman).

“Saya pernah mendatangi ke Balai Desa didampingi saudara saya mas Didi dan mbak Cinta, akan tetapi jawaban dari sekdes adalah, ya jika sudah ada biayanya akan dikerjakan, yang penting ada uangnya untuk pembiayaan,” ujarnya.

Mendengar hal tersebut, tim liputan mencoba mendatangi salah satu ahli waris atas nama Wasmin, Duriat bersama isteri yang beralamat di Blok Pintu 2 RT 02 RW 03.

“Dulu yang bayar almarhum bapak saya, dengan catatan menurut sekdesnya yang penting jadi, dan menyebutkan nominal Rp12 juta,” jelas Duriat.

Ketika ditanyakan apakah diberikan kwitansi? Duriat selaku ahli waris dari Wasmin menjawab tidak diberikan atau diarahkan untuk ‘oret-oretan’ di kwitansi.

Ketika ditanyakan dan dikonfirmasi oleh awak media, apakah diberikan rinciannya?. Yang bersangkutan secara spontan memperlihatkan dokumen yang bermap-kan tulisan PPATS Kecamatan Sukra dan pada saat sama-sama dicek, biaya yang tercantum disana adalah biaya yang di SSPD BPHTB sebesar Rp. 850.000.,(Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang tercantum di tanda terima Setoran Pajak (MMN Biling) sebesar Rp. 1.750.000.,(Satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah dicek bersama-sama, ahli waris dari Wasmin tersebut merasa sangat dirugikan dan dibodohi oleh sang sekdes tersebut.

Sementara pada saat mencoba mewawancarai Isnoto Sekdes Tegal Taman di kantin yang berdekatan dengan kantor kecamatan, usai upacara hari Senin bersama Makrus selaku Kuwu Desa Tegal Taman.

Dirinya menjelaskan, masalah untuk administrasi itu relatif, hanya saja yang besar itu PPh dan BPHTB. Terkait perinciannya ada, dikarenakan itu satu bundel sudah diserahkan dan silahkan bisa di cek.

“Untuk PPh dua setengah persen, untuk BPHTB dikurangi Enam puluh juta untuk Indramayu, dan atas nama Wasmin dibikin di PPATS,” jelas Isnoto.

Kembali dijelaskan, sekali lagi untuk administrasi tidak sampai Rp12 juta, jadi yang untuk PPh+BPHTB+Pajak tanah PBB yang kelewat bayar. Jadi NJOP dikali dua setengah persen, untuk jelas 85 itu Dua puluh ribu dikali dua jadi 40 ribu. Sedangkan untuk pengalihannya dikali 100% untuk Indramayu.

“Kalau kelas 84 dikali 27 ribu dikali dua jadi 54 ribu untuk pengadaan NJOP, dan ditandatangani oleh pejabat PPATS camat terdahulu,” katanya.

Ketika disinggung kembali apakah benar Rp12 juta, Isnoto menjawab, mungkin dikarenakan keluarga dibilangnya segini-segini, padahal tidak sampai Rp.12 juta.

Lalu bagaimana terkait Program PTSL dari Pemerintah?