Sebanyak 63 Orang Terjaring Operasi Yustisi Polda Jabar dan Diberikan Sanksi Push Up

Polda Jabar

BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Jajaran anggota Polda Jawa Barat (Jabar) Polres Karawang, Polsek Cimalaya melakukan kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan oleh tim gugus tugas penanganan Covid-19, bertempat di Jalan Raya Eretan Pasar Cilamaya Desa Cilamaya, Kecamatan Cimalaya, Jawa barat, Minggu (20/9/2020).

Kegiatan operasi yustisi tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Cilamaya AKP Edi Sunardi SH beserta puluhan personel di gugus tugas, guna memutus mata rantai Covid-19.

Baca Juga :

Warga Garut Dihebohkan Insiden Porak Poranda Rumah Kukuh Yang di Tandai Polisi Tali Rafia

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago SIK MSi mengatakan, bahwa dalam kegiatan tersebut dilakukan teguran kepada warga yang tidak menggunakan masker.

“Sebanyak enam puluh tiga orang yang terjaring, dan memberikan tindakan Hukuman Push up serta Pengucapan Pancasila kepada sebelas orang,” ungkap Erdi.

Dikatakan Erdi, setelah pihaknya melakukan operasi yustisi, pihaknya juga melakukan pembagian masker sebanyak 100 buah kepada masyarakat.

“Guna memutus mata rantai virus Corona atau Covid-19, anggota Polsek Cimalaya beserta jajaran melaksanakan operasi yustisi dan melakukan pembagian masker kepada masyarakat,” tukasnya. (Sumber : Humas Polda Jabar/ Moch. Asep).