Satu Tersangka Curanmor dan Satu Penadah, Berhasil Diringkus Unit Buser Polsek Bayung Lencir

Curanmor

MUBA, LENSAJABAR.COM – Satu tersangka Curanmor dan Satu dari dua penadah Curanmor diringkus Unit Buser Polsek Bayung Lencir Resor Muba, dimana Selasa (22/10/19) Parkiran Masjid AL Mutaqqin Kel. Bayung Lincir Kab. Muba menjadi tempat terjadinya Curanmor.

Berdasarkan laporan korban Dedi Putra (30) warga RT.15 kec Bayung Lincir ketika itu korban hendak pulang sholat subuh, saat hendak menuju parkiran sepeda motor Honda beat miliknya dengan no.pol BG 5980 SQ tidak ditemukan lagi, lantas korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek.

Gerak cepat Kapolsek langsung memerintahkan Kanit reskrim IPTU Dedy, SH beserta personilnya untuk lakukan penyelidikan. Sepekan lakukan penyelidikan, Rabu dini hari (30/10/19) sekira pukul 03.00 wib membuahkan hasil dengan terlebih dahulu menuju rumah penadah A (DPO) namun tersangka tidak ada ditempat.

Tak sampai disitu polisi pun lakukan intrograsi terhadap anak tersangka kemana motor korban dijual. Setelah mendapatkan informasi yang akurat langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka Solihin (26) dirumahnya yang berada di desa Simpang Bayat kec Bayung Lincir. Lalu dari hasil pengembangan tersangka Solihin diketahuilah dari mana asal didapatnya kendaraan R2 tersebut.

Takut tersangka Curanmor lari, unit Reskrim langsung bergerak kerumahnya di kel Bayung Lincir kec.bayung Lincir dan berhasil meringkus tersangka Doni Akbar (32). Selanjutnya kedua nya beserta barang bukti di bawa ke mapolsek guna pemeriksaan lanjut.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.M melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonni M. Hasibuan, SH membenarkan penangkapan tersebut kepada media, “iya betul sekali, sudah kita amankan, sedangkan 1 penadah lagi masih DPO pengejaran dan akan kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke – 3,4,5 KUHP Jo pasal 480 Ayat (1), (2) KUHP, kerugian korban mengalami Rp.5.000.000,- , “Ujar Kapolsek.

Penulis : Humas Polres/Riyan
Editor : Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *