Satu Peluru Ditembak Akibatkan Dua Tewas, 21 Adegan Rekon Pembunuhan Di PT Pinago

PT Pinago

MUBA, LENSAJABAR.COM – Guna melengkapi berkas perkara bagi dua tersangka yaitu Ario dan Panji dari lima pelaku perampokan dan pembunuhan, terhadap dua pekerja proyek jembatan di area Perusahaan Divisi 1 Blok C 27 PT Pinago Utama, Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (21/9) lalu.

Polsek Babat Toman yang dipimpin Kapolsek AKP Ali Rojiun SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Joharmen SH M. Si beserta anggota melakukan gelar rekontruksi dihalaman Mapolres Muba, Kamis (31/10) .

Dalam rekontruksi tersebut terungkap detik-detik tersangka Amri (buron,red) menghabisi Julius dan Tarmizi dengan melepaskan sekali tembakan menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) dengan jarak beberapa centimeter kearah dada Julius hingga tembus mengenai korban Tarmizi yang persis dibelakang korban Julius.

“Ya, hari ini kita lakukan rekontruksi untuk kelengkapan berkas bagi dua tersangka yang menyerahkan diri yakni Ario dan Panji, ” kata Kapolsek disela-sela menyaksikan langsung rekontruksi dihalaman Mapolres.

Kenapa dihalaman Mapolres, Ali menerangkan karena menghindari hal tidak diinginkan. Sedangkan, dalam rekon itu sendiri, ada lima pelaku terdiri dari Asep, Amri dan Sudin ketiganya masih dalam pengejaran, diperankan oleh anggota kita. Lalu, korban Sayuti dan korban Julius serta Tarmizi peran pengganti.

“Dari rekon, ada 55 adegan. Peran Ario dan Panji tidak mengeksekusi, melainkan bertugas hanya mengawasi dan berjaga agar korban tidak berlari. Di adegan 21 , tersangka Amri melepaskan tembakan kedada korban Julius hingga tembus ke Tarmizi sehingga menyebabkan keduanya tewas di lokasi kejadian, ” jelasnya.

Sedangkan korban Sayuti, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau ini, korban diikat bahkan sempat ditembak. Namun beruntung nyawanya tertolong karena senpira pelaku tidak mengeluarkan pelurunya, korban berusaha melepaskan ikatan dan meminta tolong tekan kerja lainnya yang jauh dari lokasi mereka bertiga bekerja.

“Pasal yang kita kenakan 365 KUHP ayat 3 dan 4 ancaman hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Karena kedua tersangka turut terlibat melakukan pencurian dengan pembunuhan, ” tegasnya.

Sedangkan, untuk tiga pelaku masih buron, Ali menegaskan, bahwa pihaknya tetap melakukan pengejaran serta menghimbau pihak keluarga agar bisa ikut membantu. “Kita terus himbau, bahkan nanti tindakan tegas bakal dilakukan, ” ucapnya.

Dari pengakuan, Panji mereka berlima mendatangi tenda tempat korban beristirahat dengan menggunakan perahu ketek milik Amri. “Saya diajak oleh Amri, aku pun cuma ngawasin diluar tenda bersama Ario. Yang eksekusi itu Amri, Sudin dan Asep didalam tenda, ” akunya.

Berapa bagian yang diberikan, Panji dan Ario kompak mengaku, bahwa belum dibagi hasil penjualan barang perampokan oleh Amri. “Belum dapat bagian, sepeser pun, ” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum kedua tersangka, Zainal mengatakan, dalam rekontruksi itu sesuai BAP dan peran dari kedua tersangka mengawasi. “Kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dan akan mendampingi keduanya dari tingkat penyidikan sampai persidangan, ” tandasnya.

Penulis : Riyan/Palpres
Editor : Riyan