MUBA,LENSAJABAR.COM – Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya berhasil membekuk satu dari tiga pelaku Curas bernama Devy Romansyah (31) dirumahnya di Desa Peninggalan Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba, Jumat (17/01/2020) sekira jam 15.00 wib.
Devy merupakan satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di dalam rumah kontrakan korban Dusun Desa Peninggalan Kab.Muba. hal ini terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 03.00 Wib subuh.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin SH menerangkan, bahwa usai melakukan pencurian mereka langsung melarikan diri dan bersembunyi masing – masing. “setelah dilakukan penyelidikan langsung kita lakukan penangkapan dan saat ini kita masing lakukan pengejaran terhadap dua orang DPO agar dapat kita ringkus. Total kerugian korban mengalami sebanyak Rp 35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah).
“Dua tersangka sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.singkat cerita, para pelaku yang sudah merencanakan langsung memanjat pagar kosan korban lalu masuk dari pintu belakang yang tidak terkunci,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, Bermodal kan senjata tajam jenis pisau yang ditodongkan ke korban sehingga mereka leluasa membawa 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Samsung type A7 warna biru, 1 (satu) unit Hp merk OPPO A37 warna Gold, 1 (satu) unit Hp merk Sonny warna merah, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro No Pol : BG 5037 BAB setelah mendapatkan semuanya mereka pun pergi melalui pintu depan kosan korban bernama Teguh Priyanto (30) seorang Apoter yang tinggal di Desa Peninggalan Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba.
“Hanya membutuhkan 9 (sembilan) hari dari laporan korban, unit Reskrim dalam penyelidikan dapat mengetahui nama pelaku sehingga satu dari tiga pelaku dapat ditangkap diRumahnya. Selanjutnya, pelaku akhirnya dibawa ke mapolsek guna kepentingan penyidikan. “pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), ayat (2) angka Ke -1e, 2e, 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek.
(Humas Polres/Riyan)
