MUBA,LENSAJABAR.COM – Satu dari empat pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Lais, terkait Curat Sawit di Afdeling I blok 1081 dan blok 1082 perkebunan PTPN VII desa Teluk Kijing III Kec. Lais Kab. Muba. Kamis 13 Februari 2020 subuh.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama Candra Piata Alias Beto (28) warga dusun II Desa Tanjung agung timur Kec. Lais Kab. Muba, sedangka N, K dan N berstatus kan DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui AKP Syafarudin SH Selain itu mengamankan pelaku, Polisi juga barang bukti berupa 88 tandan buah kelapa sawit segar (TBS) dengan rata-rata berat 21Kg pertandan dengan total berat 1870Kg dan 1(Satu) unit sepeda motor honda supra x tanpa plat no kendaraan.
“Baru satu orang yang kita amankan, 3 lagi masih dalam pengejaran kita. Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.3.740.000.- (tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah),” ujar Kapolsek
Diceritakan Kapolsek, keempat orang pelaku masuk areal perkebunan PTPN 7 Betung lalu mengambil buah kelapa sawit yang masih dibatang dengan menggunakan Eggrek (alat panen sawit). Buah tersebut dikumpulkan dibawah batang dan kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor untuk dibawa keluar areal perkebunan.
Namun aksi mereka langsung tercium oleh Satgas Perkebunan yang sedang patroli, sehingga satu tersangka berhasil diamankan.
Kapolsek yang mendapatkan informasi tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota nya untuk Cek TKP. Kemudian pelaku berhasil diamankan ke mapolsek Lais guna tindak lanjut Proses hukum selanjutnya.
(Ril)