BANYUASIN,LENSAJABAR.COM – Satuan Reskrim Polsek Betung Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba yang diedarkan di wilayah Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh. Sedikitnya Narkotika jenis Sabu sebanyak 17 paket berhasil diamankan.
Narkoba tersebut diamankan dari tersangka DI (34) bin M Dali warga Dusun III Desa Meranti kecamatan Suak Tapeh,Selasa (04/02).
Dijelaskan Kapolsek Betung AKP Toto Hernanto SH, terungkapnya jaringan narkoba ini bermula dari laporan masyarakat yang dapat di percaya, menindaklanjuti laporan tersebut,Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Betung Ipda Adi Usman SH untuk melakukan pengintaian.
“Setelah dipastikan kebenarannya, Satreskrim Polsek Betung yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Adi Usman SH kemudian melakukan penggrebekan di rumah DI yang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelasnya.
Dari rumah DI ini petugas mengamankan barang bukti narkoba Sabu sebanyak 17 paket, timbangan digital,plastik klip,uang Rp 250.000 dan sekop plastik yang disimpan dibawah kursi.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas,DI mengaku bahwa dirinya membeli Narkoba tersebut dari KA (DPO), setelah dilakukan pengembangan ternyata KA telah melarikan diri sebelum dilakukan penggrebekan dikediamannya.
Saat ini tersangka DI berikut barang bukti dilimpahkan ke satnarkoba polres Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya ini DI dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancama hukuman paling singkat 4 tahun penjara.**/Ahmad