MUBA,LENSAJABAR.COM – Sat Reskrim Polres Muba berhasil menangkap 3 (tiga) Orang Non To Pelaku Perjudian dalam OPS Balak Polda Sumsel 2019.
TKP di RT 4 Kel. Mangun Jaya Kec. Babat toman Kab. Muba Pelaku (Penyedia tempat) perjudian Juni (39) Swasta alamat RT 4 Kel. Mangun Jaya Kec. Babat toman beserta (Pemain togel) Ono (42) Karyawan PT. WPG alamat RT 4 Kel. Mangun Jaya Kec. Babat toman dan Abel Marvinus (21) Swasta, Alamat RT 18 Rw 03 Kel. Mangun Jaya Kec. Babat toman berhasil diamankan Satuan Reserse Polres Musi Banyuasin.
Barang Bukti yang diamankan aparat kepolisian berupa 2 (dua) Unit Mesin Jackpot warna kuning dan coklat, Uang Tunai Rp. 277.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), Koin Jackpot 356 Keping, 2 (dua) Buah piring plastik warna biru utk tempat menyimpan koin.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris S.H,.M.H menuturkan, “Minggu 22 September 2019 sekira Pkl 19.00 Wib, Anggota Polres Muba yg di Pimpin Kanit Pidum IPTU Dedy Hariyanto, SH berhasil mengamankan 3 orang laki-laki masing-masing Ono (42) dan Abel Marvinus (21) yang sedang melakukan judi Jenis Jackpot, di kediaman Tersangka Juni (39) di RT. 4 Kel. Mangun Jaya Kec. Babat toman Kab. Muba.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka akan diterapkan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, ” Ujar Kasat Reskrim. (Riyan)