CIANJUR, LENSAJABAR.COM — Kapolres Cianjur AKBP Soliah menggelar Press realese tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan cianjur Cipanas Beberapa waktu lalu.
Kapolres Cianjur AKBP Soliah mengatakan, pada Sabtu tanggal 18 Agustus 2018, pukul 01.00 Wib, di Jalan raya Cianjur Cipanas tepatnya di Kp. Palalangon Desa Cibeureum Kec Cugenang Kab Cianjur, telah terjadi pencurian dengan kekerasan, yaitu korban dianiaya dan diambil barangnya yang dilakukan oleh 2(dua) orang pelaku berinisial O dan A, dan dilaporkan oleh korban Faras Rafi Maulana ke Kantor Kepolisian Polres cianjur.
Terkait Laporan tersebut , Kemudian Jajaran SatResKrim Polres Cianjur langsung melakukan pencarian terhadap ke 2(dua) orang pelaku, dan pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018, sekira pukul 16.00 Wib, di SPBU Ciherang Kecamatan pacet Kabupaten Cianjur, kedua pelaku ditangkap saat akan menjual barang hasil kejahatannya.
Kemudian terhadap ke 2(dua) pelaku setelah dilakukan introgasi dirinya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan menunjukan barang hasil kejahatannya yang masih ada dirumahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan , Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) KUHpidana, dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.
( MW/ Humas polres Cianjur)