Satreskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Satreskrim Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan tersebut tersangka berinisial AAZ (22) dan AAL (19) berhasil di amankan.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM solar bersubsidi.

“Kami yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan truk box tersebut, kita temukan tandon penyimpan BBM solar dari SPBU,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari situlah pihaknya langsung mengamankan kedua pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 tahun.

“Solar yang mereka beli dari beberapa SPBU tersebut dijual oleh para pelaku untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi,” ungkap AKBP Iman saat Konferensi Pers di Mako Polres Bogor, Selasa (5/7/2022).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.10 juta dan 2 unit tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil boks dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter, yang terisi kurang lebih 400 liter solar.

“Pengakuan dari tersangka ini mereka membeli solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali seharga Rp 6.500 perliter. Jadi kurang lebih mereka ngambil keuntungan Rp 1.000 – Rp 1.350 per liternya,” ujar Iman lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.