Satreskrim Polres Bogor Berhasil Bekuk Tersangka Pembunuhan Berencana

BOGOR, LENSAJABAR.COM– Satreskrim Polres Bogor bekuk enam tersangka pembunuhan berencana di Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Jum’at (11/10).

Kapolres Bogor AKBP, Andy M Dicky dalam siaran persnya menjelaskan, ” benar telah terjadi pembunuhan dan mayatnya di buang di pinggir jalan, adapun korban tersebut adalah warga Rumpin dan para pelaku merupakan warga Ciseeng.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Semua pelaku sudah kita amankan dan akan di proses seadil-adilnya di pengadilan, pelaku bisa dikenakan pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara, bahkan bisa sampai seumur hidup, ” jelas Andy. ( Jamil).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *