BOGOR, LENSAJABAR.COM– Satreskrim Polres Bogor bekuk enam tersangka pembunuhan berencana di Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Jum’at (11/10).
Kapolres Bogor AKBP, Andy M Dicky dalam siaran persnya menjelaskan, ” benar telah terjadi pembunuhan dan mayatnya di buang di pinggir jalan, adapun korban tersebut adalah warga Rumpin dan para pelaku merupakan warga Ciseeng.
Semua pelaku sudah kita amankan dan akan di proses seadil-adilnya di pengadilan, pelaku bisa dikenakan pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara, bahkan bisa sampai seumur hidup, ” jelas Andy. ( Jamil).