BOGOR, LENSAJABAR.COM – Pengungkapan terhadap para pelaku tindak pidana pencurian berhasil di lakukan jajaran Satreskrim Polres Bogor dengan tujuh (7) tersangka yang berhasil di amankan yakni N, R, MY, AG, O, dan SS.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, ketujuh tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan para pelaku tindak pidana pencurian dan penadah barang-barang hasil curian.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang kita lakukan terhadap kasus pencurian yang terjadi pada 8 Juni 2022 di desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor,” jelas AKP Siswo Tarigan, Senin (27/6/2022).
Siswo menambahkan, dari tangan para tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa 5 buah handphone berbagai merk, 3 buah dompet, 7 kartu identitas 1 unit truck losbak, 1 unit minibus Grand Max, 1 unit minibus Avanza, 1 unit kabin truk, 3 unit motor, dan 1 unit potongan rangka mesin.
“Atas perbuatannya, ketujuh tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Siswo Tarigan.