MUBA,LENSAJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muba meringkus dua orang warga Kec. Sekayu usai mengkonsumsi barang haram jenis sabu-sabu, Kamis (30/01/2020) sekira Jam 09.30 Wib.
Dari penangkapan itu, petugas sat res narkoba hanya mendapatkan barang bukti 1 (satu) buah pirek kaca yang diduga berisikan sisa zat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu buah jarum sumbu, Seperangkat alat hisap sabu (bong).
Kedua tersangka bernama Iwan Setiawan alias Iwan Tokek (36) warga Dusun I Desa Lumpatan II Kec. Sekayu Kab. Muba dan Ahmad Yani (26) warga Jalan Sekayu- Pendopo Kel. Soak Baru Kec. Sekayu Kab Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui kasat narkoba polres Muba AKP Dedi Haryanto SH keduanya ditangkap usai mengkonsumsi sabu – sabu dirumah salah satu warga.
“Keduanya kita tangkap, barang bukti alat hisap sabu yang mereka gunakan telah kita amankan. Dari hasil tes urine keduanya positif menggunakan narkoba,” dikatakan Kasat.
Lanjut Dedi, saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan. Perlu diketahui Tersangka Iwan tewok ini merupakan bandar narkoba diwilayah Lumpatan dan teladan. Dari tertangkap nya dua tersangka, pihaknya akan melakukan upaya pengembangan guna menangkap pengedar sabu – sabu lainnya.
“Dan kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian diucapkan terima kasih banyak dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 082180453746,” tutup Kasat.
(Humas Polres)