PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2021. Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Sumsel, TNI dan Polri menggelar razia dan berhasil amankan puluhan masyarakat tanpa identitas, Salasa (22/12/2020) dini hari.
Pantauan dilapangan, tim gabungan melakukan razia yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB, menyusuri disejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat yang digunakan oknum masyarakat untuk berbuat maksiat. Diantaranya hotel, penginapan, panti pijat dan sejumlah tempat hiburan malam di kota Palembang.
“Satpol PP Sumsel bersama dinas instansi terkait lainnya, mengadakan razia penertiban terhadap penegakan peraturan daerah (Perda) No 13 tahun 2002 tentang penanggulangan dan pencegahan maksiat, Perda No 2 tahun 2017 tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, Perda nomor 7 Tahun 2017 tentang peredaran minuman keras serta Pergub No 37 tahun 2020 tentang pembiasaan kehidupan di era pandemi Covid-19,” ujar Kasat Pol PP Sumsel, H Aris Sapurta.
Aris mengatakan, hasil penertiban pada malam hari ini didapati lima pasang, pasangan yang tidak memiliki ikatan, kemudian sebanyak tiga puluh sembilan orang tanpa identitas. Semuanya diamankan di kantor Satpol PP Sumsel untuk diambil keterangan, diberikan edukasi dan pengarahan serta membuat pernyataan agar mereka tidak mengulangi pelanggaran yang di lakukan pada malam hari ini.
“Untuk pelanggar yang diamankan pada malam ini jumlahnya sebanyak, sekitar empat puluh sembilan orang, yang jelas kegiatan pada malam ini mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Corona s serta memutus mata rantai Covid-19 yang semakin banyak di Kota Palembang,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk menciptakan ketentraman ketertiban serta kenyamanan, menjelang perayaan hari raya Natal dan malam tahun 2021, dengan harapan Sumsel dalam kondisi aman, nyaman tertib serta tetap sehat.
“Semoga tidak bertambah klaster – klaster baru lagi, sesuai dengan dengan instruksi dari pemerintah pusat dan perintah Gubernur Sumsel agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) serta menghindari kerumunan masa,” pungkasnya.(David).